MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tak Punya Dokumen, 2 Kapal Nelayan Sumut Diamankan Polairud Simeulue

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2022
in News
0
Tak Punya Dokumen, 2 Kapal Nelayan Sumut Diamankan Polairud Simeulue

Dua kapal nelayan asal Nias Utara, Sumut, diamankan Polairud Polres Simeulue lantaran tak memiliki dokumen lengkap. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua kapal nelayan asal Nias Utara, Sumatera Utara, yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan personel Satpolairud Polres Simeulue, Aceh, pada Minggu (22/5/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan kedua kapal itu diamankan saat petugas sedang melakukan patroli laut di sepanjang pesisir pantai Simeulue.

RelatedPosts

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Aceh hingga 27 September

“Kedua kapal tanpa dokumen asal Nias Utara itu ditemukan petugas saat tengah bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue,” katanya, Senin (23/5/2022).

Dia menjelaskan, petugas mulanya curiga lantaran bentuk dan ciri khas kapal berbeda dari kapal nelayan Simeulue umumnya. Petugas pun lantas naik ke atas kapal untuk menginterogasi nakhoda. Selain itu petugas juga memeriksa dokumen kedua kapal.

Saat diperiksa, dua kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

Menurut Winardy, nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT ke bawah diwajibkan melakukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Winardy mengatakan kedua kapal itu kini diamankan didermaga TPI Desa Labuhan Bakti, sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

“Kami mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Tags: acehKapal NelayanNiasPolairudSimeulueSumatera Utara
Previous Post

Wali Kota Sabang Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Imam Mesjid & Meunasah

Next Post

Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

Related Posts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Next Post
Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

D’Energy Cafe Lahirkan Inovasi Pesan Makanan Pakai Barcode

D'Energy Cafe Lahirkan Inovasi Pesan Makanan Pakai Barcode

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co