MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tak Punya Dokumen, 2 Kapal Nelayan Sumut Diamankan Polairud Simeulue

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2022
in News
0
Tak Punya Dokumen, 2 Kapal Nelayan Sumut Diamankan Polairud Simeulue

Dua kapal nelayan asal Nias Utara, Sumut, diamankan Polairud Polres Simeulue lantaran tak memiliki dokumen lengkap. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua kapal nelayan asal Nias Utara, Sumatera Utara, yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan personel Satpolairud Polres Simeulue, Aceh, pada Minggu (22/5/2022).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan kedua kapal itu diamankan saat petugas sedang melakukan patroli laut di sepanjang pesisir pantai Simeulue.

RelatedPosts

Anak Muda di Banda Aceh Kampanye Pertahankan Pilkada Langsung

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Stabil, Emas Antam Justru Melemah

Mahasiswa Akan Demo Hari Ini di Kantor Gubernur, Desak Pencabutan Pergub JKA

“Kedua kapal tanpa dokumen asal Nias Utara itu ditemukan petugas saat tengah bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue,” katanya, Senin (23/5/2022).

Dia menjelaskan, petugas mulanya curiga lantaran bentuk dan ciri khas kapal berbeda dari kapal nelayan Simeulue umumnya. Petugas pun lantas naik ke atas kapal untuk menginterogasi nakhoda. Selain itu petugas juga memeriksa dokumen kedua kapal.

Saat diperiksa, dua kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

Menurut Winardy, nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT ke bawah diwajibkan melakukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Winardy mengatakan kedua kapal itu kini diamankan didermaga TPI Desa Labuhan Bakti, sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

“Kami mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Tags: acehKapal NelayanNiasPolairudSimeulueSumatera Utara
Previous Post

Wali Kota Sabang Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Imam Mesjid & Meunasah

Next Post

Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengolahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

Luhut: Investasi Tesla di Indonesia Butuh Waktu dan Proses

D’Energy Cafe Lahirkan Inovasi Pesan Makanan Pakai Barcode

D'Energy Cafe Lahirkan Inovasi Pesan Makanan Pakai Barcode

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co