MASAKINI.CO – Dua kapal nelayan asal Nias Utara, Sumatera Utara, yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan personel Satpolairud Polres Simeulue, Aceh, pada Minggu (22/5/2022).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan kedua kapal itu diamankan saat petugas sedang melakukan patroli laut di sepanjang pesisir pantai Simeulue.
“Kedua kapal tanpa dokumen asal Nias Utara itu ditemukan petugas saat tengah bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue,” katanya, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, petugas mulanya curiga lantaran bentuk dan ciri khas kapal berbeda dari kapal nelayan Simeulue umumnya. Petugas pun lantas naik ke atas kapal untuk menginterogasi nakhoda. Selain itu petugas juga memeriksa dokumen kedua kapal.
Saat diperiksa, dua kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.
Menurut Winardy, nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT ke bawah diwajibkan melakukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Winardy mengatakan kedua kapal itu kini diamankan didermaga TPI Desa Labuhan Bakti, sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.
“Kami mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya.