MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022–2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting hingga perangkat elektronik.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menegaskan langkah ini diambil karena kondisi mendesak untuk mengamankan barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti dokumen dan digital, sekaligus mencegah barang bukti dimusnahkan atau dipindahkan,” ujarnya.
Dari lokasi, tim penyidik mengamankan dua kotak dokumen serta satu unit laptop yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang sedang diusut.
Seluruh barang bukti langsung disita dan akan diajukan penetapannya ke pengadilan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejati Aceh menegaskan, penyitaan ini menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan penyimpangan di sektor perikanan sekaligus upaya menyelamatkan aset negara.










Discussion about this post