MASAKINI.CO – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bantuan hunian tetap (huntap) bagi penyintas banjir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dapat diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Al-Farlaky saat menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan pascabanjir kepada masyarakat di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, salah satu syarat utama penerima bantuan huntap adalah rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki legalitas yang jelas. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat sehingga wajib dipenuhi sebelum bantuan dapat diproses.
“Bantuan rumah hunian tetap dari BNPB memiliki sejumlah persyaratan, salah satunya rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas. Ketentuan ini merupakan syarat dari pemerintah pusat,” kata Al-Farlaky.
Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir di Aceh Timur dilakukan melalui dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Kementerian Sosial menangani bantuan berupa Jatah Hidup (Jadup), stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga, sedangkan rehabilitasi rumah rusak ringan, sedang, hingga berat menjadi kewenangan BNPB.
Al-Farlaky menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak mengelola anggaran bantuan tersebut. Pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan data calon penerima serta mengawal proses penyalurannya kepada pemerintah pusat.
“Semuanya disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang telah terdata sebagai penyintas banjir. Pemerintah kabupaten hanya mengusulkan data dan mengawal prosesnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, Pemkab Aceh Timur telah kembali mengusulkan data calon penerima bantuan tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu proses verifikasi dan penetapan penerima selesai.
Bupati turut mengimbau masyarakat yang merasa belum masuk dalam daftar penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan keuchik di gampong masing-masing. Menurutnya, pemerintah membuka ruang bagi warga untuk melakukan pengecekan maupun perbaikan data apabila ditemukan kekeliruan.
“Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat,” tutupnya.









Discussion about this post