MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bantuan Huntap BNPB di Aceh Timur Wajib Penuhi Syarat Legalitas Tanah

Aininadhirah by Aininadhirah
7 Juli 2026
in News
0

Proses pengerjan hunian tetap bagi korban terdampak bencana di Aceh Utara | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bantuan hunian tetap (huntap) bagi penyintas banjir dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dapat diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penegasan itu disampaikan Al-Farlaky saat menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan pascabanjir kepada masyarakat di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/7/2026).

RelatedPosts

TNI Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues, Material Diangkut Lewati Medan Sulit

1.409 Anak Muda Banda Aceh Usia 10-21 Terdeteksi Aktif Merokok

DP3A Aceh: Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Gratis, Identitas Dijamin Rahasia

Menurutnya, salah satu syarat utama penerima bantuan huntap adalah rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki legalitas yang jelas. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat sehingga wajib dipenuhi sebelum bantuan dapat diproses.

“Bantuan rumah hunian tetap dari BNPB memiliki sejumlah persyaratan, salah satunya rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas. Ketentuan ini merupakan syarat dari pemerintah pusat,” kata Al-Farlaky.

Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir di Aceh Timur dilakukan melalui dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Kementerian Sosial menangani bantuan berupa Jatah Hidup (Jadup), stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga, sedangkan rehabilitasi rumah rusak ringan, sedang, hingga berat menjadi kewenangan BNPB.

Al-Farlaky menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak mengelola anggaran bantuan tersebut. Pemerintah daerah hanya bertugas mengusulkan data calon penerima serta mengawal proses penyalurannya kepada pemerintah pusat.

“Semuanya disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang telah terdata sebagai penyintas banjir. Pemerintah kabupaten hanya mengusulkan data dan mengawal prosesnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Aceh Timur telah kembali mengusulkan data calon penerima bantuan tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu proses verifikasi dan penetapan penerima selesai.

Bupati turut mengimbau masyarakat yang merasa belum masuk dalam daftar penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan keuchik di gampong masing-masing. Menurutnya, pemerintah membuka ruang bagi warga untuk melakukan pengecekan maupun perbaikan data apabila ditemukan kekeliruan.

“Silakan berkoordinasi secara berjenjang. Jika ada data yang belum sesuai, sampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan dan lengkapi dengan bukti yang autentik. Dengan begitu, kami lebih mudah mengambil keputusan dan memperjuangkan hak masyarakat,” tutupnya.

Tags: Bantuan Huntap BNPBBantuan Huntap Pascabencana AcehBupati Aceh TimurLegalitas Tanah Warga
Previous Post

1.409 Anak Muda Banda Aceh Usia 10-21 Terdeteksi Aktif Merokok

Next Post

TNI Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues, Material Diangkut Lewati Medan Sulit

Related Posts

Bupati Aceh Timur Minta PKS Lebih Transparan Soal Harga TBS dan Perkuat CSR

by Aininadhirah
20 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky meminta perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu lebih...

24 Unit Huntara di Aceh Timur Mulai Dibangun, Target Rampung Sebelum Ramadan

by Riska Zulfira
9 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Aceh Timur mulai dibangun. Tahap awal, sebanyak 24...

Next Post

TNI Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues, Material Diangkut Lewati Medan Sulit

OJK Terima 22.206 Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal hingga Juni 2026

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co