MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh. Tersangka berinisial ET yang merupakan karyawan swasta di IEP Persada Indonesia, diduga terlibat dalam praktik penyaluran dana fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp14 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam aliran dana bermasalah tersebut.
Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti. “Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana beasiswa melalui BPSDM Aceh sejak 2021 hingga 2024, termasuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.
Total dana yang digelontorkan dalam program ini mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya tagihan biaya kuliah yang tidak sesuai fakta atau fiktif. Dana yang ditagihkan tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak kampus.
Akibatnya, negara mengalami kelebihan pembayaran lebih dari Rp8,2 miliar, ditambah dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp5 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka ET diduga berperan membuat invoice fiktif, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkan dana tersebut kepada pihak lain. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp906 juta.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian kerugian negara dari sejumlah tersangka S, CP, RH, dan ET dengan total mencapai Rp1,88 miliar yang kini dititipkan di rekening resmi Kejati Aceh.









Discussion about this post