MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2024
in News
0

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi beasiswa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus korupsi beasiswa BPSDM jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

Mereka yakni Suhaimi selaku koordinator lapangan pada bantuan beasiswa pendidikan BPSDM dan terdakwa Dedi Syafrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh.

RelatedPosts

Produk Lokal Aceh Unjuk Gigi di KKI 2026, Transaksi Hari Pertama Tembus Rp1 Miliar

Harga Emas Perhiasan Bertahan Rp7,66 Juta per Mayam, Antam Naik

Riset KIL Dorong Warisan Budaya Aceh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmadi dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan terdakwa Suhaimi bersama Dedi Syafrizal mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui pokok pikiran Dedi Syafrizal yang merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 dengan besar anggaran Rp4,5 miliar.

“Secara melawan hukum mereka bersama-sama melakukan pemotongan uang senilai Rp2,9 miliar,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp131 juta dan Dedi Syafrizal senilai Rp2,3 miliar. Mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.554.000.000.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Banda AcehBPSDMDedi SyafrizalDPR AcehKorupsi BeasiswaTipikor
Previous Post

Lulusan Ma’had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Next Post

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Related Posts

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Next Post
Jelang Imlek, Pertamina Jamin Stok BBM di Aceh Aman

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Anggota DPR Aceh Desak Pj Gubernur Gerak Cepat Rumuskan APBA

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co