MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2024
in News
0

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi beasiswa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus korupsi beasiswa BPSDM jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

Mereka yakni Suhaimi selaku koordinator lapangan pada bantuan beasiswa pendidikan BPSDM dan terdakwa Dedi Syafrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh.

RelatedPosts

TNI Bangun Jembatan Gantung di Gayo Lues, Material Diangkut Lewati Medan Sulit

Bantuan Huntap BNPB di Aceh Timur Wajib Penuhi Syarat Legalitas Tanah

1.409 Anak Muda Banda Aceh Usia 10-21 Terdeteksi Aktif Merokok

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmadi dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan terdakwa Suhaimi bersama Dedi Syafrizal mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui pokok pikiran Dedi Syafrizal yang merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 dengan besar anggaran Rp4,5 miliar.

“Secara melawan hukum mereka bersama-sama melakukan pemotongan uang senilai Rp2,9 miliar,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp131 juta dan Dedi Syafrizal senilai Rp2,3 miliar. Mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.554.000.000.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Banda AcehBPSDMDedi SyafrizalDPR AcehKorupsi BeasiswaTipikor
Previous Post

Lulusan Ma’had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Next Post

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post
Jelang Imlek, Pertamina Jamin Stok BBM di Aceh Aman

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Anggota DPR Aceh Desak Pj Gubernur Gerak Cepat Rumuskan APBA

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co