Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi beasiswa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi beasiswa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus korupsi beasiswa BPSDM jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

Mereka yakni Suhaimi selaku koordinator lapangan pada bantuan beasiswa pendidikan BPSDM dan terdakwa Dedi Syafrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmadi dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan terdakwa Suhaimi bersama Dedi Syafrizal mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui pokok pikiran Dedi Syafrizal yang merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 dengan besar anggaran Rp4,5 miliar.

“Secara melawan hukum mereka bersama-sama melakukan pemotongan uang senilai Rp2,9 miliar,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp131 juta dan Dedi Syafrizal senilai Rp2,3 miliar. Mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.554.000.000.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist