MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2024
in News
0

Proses sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi beasiswa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa kasus korupsi beasiswa BPSDM jalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

Mereka yakni Suhaimi selaku koordinator lapangan pada bantuan beasiswa pendidikan BPSDM dan terdakwa Dedi Syafrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh.

RelatedPosts

KNPI Aceh Ajak Pemuda Kawal Sekolah Rakyat agar Tepat Sasaran

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Rektor UIN Ar-Raniry Lantik Sekretaris Dewas BLU hingga Ketua Prodi

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmadi dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, Zulfikar.

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan terdakwa Suhaimi bersama Dedi Syafrizal mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui pokok pikiran Dedi Syafrizal yang merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 dengan besar anggaran Rp4,5 miliar.

“Secara melawan hukum mereka bersama-sama melakukan pemotongan uang senilai Rp2,9 miliar,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp131 juta dan Dedi Syafrizal senilai Rp2,3 miliar. Mereka melakukan kesalahan dalam kegiatan bantuan biaya pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan kerugian negara sejumlah Rp3.554.000.000.

Atas perbuatannya, mereka didakwakan melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Banda AcehBPSDMDedi SyafrizalDPR AcehKorupsi BeasiswaTipikor
Previous Post

Lulusan Ma’had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Next Post

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

by Redaksi
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Zaini Bakri dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Prosesi pelantikan berlangsung...

Next Post
Jelang Imlek, Pertamina Jamin Stok BBM di Aceh Aman

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Anggota DPR Aceh Desak Pj Gubernur Gerak Cepat Rumuskan APBA

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co