MASAKINI.CO – Kekayaan budaya Aceh mulai diarahkan tidak hanya sebagai warisan yang dilestarikan, tetapi juga sebagai sumber ekonomi kreatif berbasis komunitas. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Tim Peneliti Grand Design Kekayaan Intelektual Lokal (KIL) dengan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mendorong hilirisasi budaya lokal menjadi produk bernilai ekonomi.
Audiensi yang berlangsung bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh itu menjadi ruang pemaparan hasil riset sekaligus pembahasan implementasi model hilirisasi KIL sebagai bagian dari penguatan Banda Aceh menuju kota heritage.
Ketua Tim Peneliti Grand Design KIL, Prof. Dr. Inayatillah, M.Ag., mengatakan hasil penelitian tersebut berfokus pada bagaimana pengetahuan, motif, ornamen, serta ekspresi budaya Aceh dapat didokumentasikan, dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dan dikembangkan menjadi produk yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurutnya, kekayaan budaya Aceh memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena jumlah motif dan ornamen yang tersebar dalam berbagai peninggalan sejarah mencapai ratusan hingga ribuan bentuk.
“Riset ini diharapkan dapat bersinergi dengan apa yang sudah diinisiasi Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya dalam meng-KIK-kan motif dan ornamen Aceh sekaligus mendorong proses hilirisasinya,” ujar Prof. Inayatillah.
Ia menjelaskan, tantangan ke depan bukan hanya mencatat dan mendaftarkan kekayaan budaya, tetapi juga membangun sistem agar warisan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa kehilangan nilai budaya dan hak komunitas pemilik pengetahuan.
Karena itu, Grand Design KIL menawarkan sejumlah penguatan, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan (policy brief), model kelembagaan, mekanisme pemanfaatan dan komersialisasi KIL, keterlibatan industri, hingga skema pembagian manfaat (royalty sharing) bagi komunitas.
“Poin utama dari riset ini adalah membangun sinergisitas antara akademisi, Pemerintah Kota Banda Aceh, dinas terkait, komunitas, pelaku UMKM, dan pihak industri dalam melindungi pengetahuan masyarakat Aceh masa lalu melalui KIK sekaligus mengembangkan potensinya melalui hilirisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyambut baik hasil riset tersebut. Ia menyebut gagasan yang dikembangkan tim peneliti sejalan dengan sejumlah program Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dalam mendokumentasikan dan mengembangkan motif budaya Aceh.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyusunan buku dokumentasi berbagai motif Aceh yang bersumber dari warisan budaya, seperti motif batu nisan, rumoh Aceh, tirai kasab Aceh, hingga perhiasan tradisional.
Dokumentasi tersebut tidak berhenti pada pencatatan, tetapi dilanjutkan dengan pengembangan pola motif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menghasilkan produk kreatif.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM agar mampu mengolah motif-motif tersebut menjadi produk bernilai jual. Selanjutnya, berbagai ornamen dan motif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual melalui Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pertemuan tersebut menunjukkan adanya kesamaan arah antara hasil riset Grand Design KIL dan program pemerintah daerah yang sedang berjalan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Selain pengembangan KIL, kerja sama yang didorong juga mencakup pengembangan museum digital, pelestarian situs cagar budaya, serta promosi wisata berbasis sejarah dan kebudayaan.










Discussion about this post