MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Lulusan Ma’had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 April 2024
in Nasional
0
Hari Pertama SKD CPNS Kemenag Aceh, 72 Peserta Absen

Ilustrasi | Tes CPNS Kemenag Aceh pada tahun 2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lulusan Ma’had Aly berpeluang besar dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya formasi penyuluh agama.

Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, kemarin.

RelatedPosts

Menkeu: Beras Ilegal Bisa Rugikan Petani dan Konsumen

Aktivitas Anak Krakatau Melandai, Status Turun Jadi Level Waspada

DKI Jakarta Raih Duta Bahasa Nasional 2026

“Usulan Menag Yaqut disambut MenpanRB Abdullah Azwar Anas. MenpanRB setuju lulusan Ma’had Ali dapat ikut seleksi CPNS,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Prof Abu Rokhmad dikutip, Selasa (2/4/2024).

Dia mengatakan, antar kedua kementerian itu ada kesepahaman tentang pentingnya memberi kesempatan kepada kader-kader pesantren untuk menjadi abdi negara.

Selama ini, peluang menjadi penyuluh agama Islam terbatas bagi lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam saja, seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Di samping itu, selama ini seleksi CPNS untuk formasi keagamaan masih terbatas diikuti lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Ma’had Aly merupakan perguruan tinggi berbasis pesantren. Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Ijazah sarjana Ma’had Aly diakui negara. Statusnya juga disamakan sehingga bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Saat ini terdapat 78 Ma’had Aly di Indonesia,” jelas Abu Rokhmad.

Tags: CPNSKementerian Agamama'had alyPesantren
Previous Post

Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis Abu Laot 122 Hari Penjara

Next Post

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Related Posts

Pendaftaran Peserta PPSN VI Tahun 2026 Dibuka, Kanwil Kemenag Diminta Segera Daftarkan Kontingen

Pendaftaran Peserta PPSN VI Tahun 2026 Dibuka, Kanwil Kemenag Diminta Segera Daftarkan Kontingen

by Ahlul Fikar
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pendaftaran peserta Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 resmi dibuka. Proses pendaftaran peserta dilaksanakan secara daring melalui...

Delapan Bulan Pasca Banjir, Menag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya Senilai Rp12,3 Miliar

by Riska Zulfira
12 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Janji Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar kepada masyarakat Gampong Seunong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mulai...

Masa Jabatan Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang hingga Rektor Baru Dilantik

by Riska Zulfira
31 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agama memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)...

Next Post

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Jelang Imlek, Pertamina Jamin Stok BBM di Aceh Aman

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co