MASAKINI.CO – Masuknya beras secara ilegal ke Indonesia dinilai dapat merugikan petani sekaligus mengganggu upaya pemerintah menjaga swasembada pangan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah dan petani telah berupaya meningkatkan produksi padi untuk memenuhi kebutuhan pangan dari dalam negeri. Karena itu, masuknya beras ilegal berpotensi mengganggu hasil produksi petani.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil, mengutip infopublik.id Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, persoalan beras ilegal tidak hanya berkaitan dengan petani, tetapi juga konsumen. Pemerintah tidak dapat memastikan proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan hingga kualitas beras yang masuk melalui jalur ilegal.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri, ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya. Ada Bulog, ada Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan,” ujarnya.
Suahasil mengatakan besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu alasan perdagangan ilegal menarik bagi pelaku. Karena itu, pengawasan terhadap barang yang masuk ke pasar domestik perlu diperkuat.
“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita,” katanya.
Amran Soroti Dampak Beras Ilegal
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan penindakan terhadap barang ilegal perlu melihat dampaknya, bukan hanya jumlah barang yang berhasil diamankan.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya,” kata Amran.
Ia menyebut beras ilegal sebelumnya pernah ditemukan di sejumlah wilayah, termasuk Sabang dan Batam.
Dalam kasus beras, Amran menyoroti temuan produk yang dilabeli sebagai beras premium, tetapi berdasarkan pemeriksaan pemerintah merupakan beras biasa. Pemerintah menggunakan empat laboratorium untuk memeriksa produk tersebut.
Menurut Amran, praktik tersebut dapat merugikan konsumen dan berdampak terhadap harga beras.
Ia juga menyebut pemerintah telah memproses 102 tersangka dalam kasus mafia pangan sebelumnya. Penindakan, kata dia, juga dilakukan terhadap oknum internal pemerintah yang terbukti terlibat.
Selain beras, pemerintah dalam konferensi pers tersebut menyoroti masuknya balpres atau pakaian bekas ilegal yang dinilai berdampak terhadap penjahit dan industri tekstil dalam negeri.
Pengawasan dan penindakan barang ilegal dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan Perum Bulog.








Discussion about this post