MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan negeri Banda Aceh vonis tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana penjara 122 hari dipotong masa tahanan.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, R Hendral dan hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptikah Handini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).
Selain pidana penjara, Abu Laot juga dikenakan denda Rp5 juta dengan subsideir satu bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Abu Laot terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap calon senator Aceh, Sayed Muhammad Mulyadi. Di mana ia mengakui secara sadar membuat video penghinaan terhadap Sayed menggunakan Bahasa Aceh yang kemudian diunggah melalui akun TikTok.
Abu Laot divonis sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi putusan tersebut, Abu Laot menyampaikan rasa syukur terhadap putusan yang diterima dirinya. Ia mengaku senang terhadap keadilan yang didapatkan hari ini.
“Alhamdulillah diizinkan oleh Allah saya dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Abu Laot usai persidangan.
Untuk diketahui, tim Subdir Siber Ditrekrimsus Polda Aceh menangkap Abu Laot pada 6 Oktober 2023 lalu di Cianjur, Jawa Barat. Ia ditangkap atas laporan Sayed Muhammad Muliady.
Abu laot menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 13 Desember 2023, hingga akhirnya Abu Laot dialihkan ke tahanan kota pada 25 Januari 2024 setelah sempat mengajukan eksepsi.
Kemudian pada Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Artinya putusan pidana lebih rendah dari pada tuntutan JPU.