MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis Abu Laot 122 Hari Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 April 2024
in News
0

Proses persidangan Abu Laot di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/4/2024). | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim pengadilan negeri Banda Aceh vonis tiktoker asal Aceh, Musfy Ishak atau Abu Laot dengan pidana penjara 122 hari dipotong masa tahanan.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, R Hendral dan hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptikah Handini yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/4/2024).

RelatedPosts

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

Rumah Warga Terbakar di Aceh Tenggara, Sepeda Motor Ikut Hangus

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Selain pidana penjara, Abu Laot juga dikenakan denda Rp5 juta dengan subsideir satu bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan Abu Laot terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap calon senator Aceh, Sayed Muhammad Mulyadi. Di mana ia mengakui secara sadar membuat video penghinaan terhadap Sayed menggunakan Bahasa Aceh yang kemudian diunggah melalui akun TikTok.

Abu Laot divonis sesuai dengan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi putusan tersebut, Abu Laot menyampaikan rasa syukur terhadap putusan yang diterima dirinya. Ia mengaku senang terhadap keadilan yang didapatkan hari ini.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Allah saya dapat berkumpul kembali dengan keluarga,” kata Abu Laot usai persidangan.

Untuk diketahui, tim Subdir Siber Ditrekrimsus Polda Aceh menangkap Abu Laot pada 6 Oktober 2023 lalu di Cianjur, Jawa Barat. Ia ditangkap atas laporan Sayed Muhammad Muliady.

Abu laot menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 13 Desember 2023, hingga akhirnya Abu Laot dialihkan ke tahanan kota pada 25 Januari 2024 setelah sempat mengajukan eksepsi.

Kemudian pada Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Laot dengan pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Artinya putusan pidana lebih rendah dari pada tuntutan JPU.

 

Tags: Abu LaotMusfy IshakPencemaran Nama BaikSayed Muhammad Mulyaditiktok
Previous Post

BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Next Post

Lulusan Ma’had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Related Posts

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

by Riska Zulfira
22 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan...

Viral Ngaji Pakai DJ, TikToker Aceh Minta Maaf dan Dibina

Viral Ngaji Pakai DJ, TikToker Aceh Minta Maaf dan Dibina

by Riska Zulfira
21 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Mira Ulfa, seorang Tiktoker asal Aceh Timur yang viral karena melantunkan ayat suci Alquran dengan iringan musik ala...

Next Post
Hari Pertama SKD CPNS Kemenag Aceh, 72 Peserta Absen

Lulusan Ma'had Aly Berpeluang Ikut Seleksi CPNS

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co