MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 April 2026
in News
0

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mursyid dan Devi Safriana. Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa DS diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758.

RelatedPosts

Satpol PP Aceh dan WH Gelar Operasi Pekat di Banda Aceh dan Aceh Besar

Sempat Terkendala Dana Operasional, SPPG MBG di Aceh Barat Daya Kembali Beroperasi Normal

Ulee Lheue Jadi Prioritas Pengawasan, Satpol PP-WH Patroli hingga Malam Hari

Konten tersebut berisi pernyataan yang mengandung unsur penghinaan, permusuhan, serta ajakan yang berpotensi memicu kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, DS diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsider, ia dijerat Pasal 300 huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) secara lisan di hadapan majelis hakim. Namun, majelis hakim meminta agar pengakuan tersebut diajukan secara tertulis sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Banda AcehLive TikTok Bermuatan KebencianSidang Perdanatiktok
Previous Post

Petugas Kebersihan Banda Aceh Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy

Next Post

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

Related Posts

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 meledak hingga terbakar saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda...

Next Post

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

Stok Melimpah, Harga Ikan di Pasar Al-Mahirah Turun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co