MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 April 2026
in News
0

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mursyid dan Devi Safriana. Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa DS diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758.

RelatedPosts

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 1,57 Persen, Gabah hingga Sawit Dongkrak NTP

Konten tersebut berisi pernyataan yang mengandung unsur penghinaan, permusuhan, serta ajakan yang berpotensi memicu kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, DS diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsider, ia dijerat Pasal 300 huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) secara lisan di hadapan majelis hakim. Namun, majelis hakim meminta agar pengakuan tersebut diajukan secara tertulis sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Banda AcehLive TikTok Bermuatan KebencianSidang Perdanatiktok
Previous Post

Petugas Kebersihan Banda Aceh Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy

Next Post

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

Stok Melimpah, Harga Ikan di Pasar Al-Mahirah Turun

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co