MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 April 2026
in News
0

Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mursyid dan Devi Safriana. Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa DS diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758.

RelatedPosts

10 Bulan Terputus, Jembatan Permanen Kutablang Akhirnya Beroperasi

Mardiono Lantik Pengurus PPP se Aceh Periode 2026-2031

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

Konten tersebut berisi pernyataan yang mengandung unsur penghinaan, permusuhan, serta ajakan yang berpotensi memicu kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, DS diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsider, ia dijerat Pasal 300 huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) secara lisan di hadapan majelis hakim. Namun, majelis hakim meminta agar pengakuan tersebut diajukan secara tertulis sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags: Banda AcehLive TikTok Bermuatan KebencianSidang Perdanatiktok
Previous Post

Petugas Kebersihan Banda Aceh Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy

Next Post

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

Related Posts

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram...

Next Post

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

Stok Melimpah, Harga Ikan di Pasar Al-Mahirah Turun

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co