MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mursyid dan Devi Safriana. Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa DS diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian melalui siaran langsung di platform TikTok dengan akun @tersadarkan5758.
Konten tersebut berisi pernyataan yang mengandung unsur penghinaan, permusuhan, serta ajakan yang berpotensi memicu kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, DS diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsider, ia dijerat Pasal 300 huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan pengakuan bersalah (plea bargaining) secara lisan di hadapan majelis hakim. Namun, majelis hakim meminta agar pengakuan tersebut diajukan secara tertulis sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.










Discussion about this post