MASAKINI.CO – Polisi menyegel satu mesin dispenser pengisian bio solar di SPBU Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Mesin dispenser bio solar di SPBU itu disebut tidak sesuai volumenya.
“Saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 liter sehingga dalam hal ini tim melakukan penyegelan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Selasa (2/4/2024).
Pengecekan itu dilakukan Satreskrim Polres Aceh Timur bersama instansi terkait; Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM serta UPTD Metreologi Aceh Timur.
“Pengecekan ini kita lakukan untuk antisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Rizal.
Sementara itu, menurut Penera UPTD Metreologi Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.