MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tak Sesuai Volume, Mesin SPBU di Aceh Timur Disegel

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 April 2024
in Daerah
0
Jelang Imlek, Pertamina Jamin Stok BBM di Aceh Aman

Ilustrasi | Petugas di SPBU mengisi bahan bakar minyak ke kendaraan konsumen. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menyegel satu mesin dispenser pengisian bio solar di SPBU Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Mesin dispenser bio solar di SPBU itu disebut tidak sesuai volumenya.

“Saat dilakukan pengecekan volume pada bejana yang berukuran 20 liter sehingga dalam hal ini tim melakukan penyegelan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Selasa (2/4/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Mentan Tinjau Sentra Benih Kopi Gayo, Aceh Perkuat Hilirisasi dan Produktivitas

BKPSDM Banda Aceh Ajak 6.250 ASN Beralih ke Arsip Digital Lewat LeDi-DMS

Pengecekan itu dilakukan Satreskrim Polres Aceh Timur bersama instansi terkait; Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM serta UPTD Metreologi Aceh Timur.

“Pengecekan ini kita lakukan untuk antisipasi terjadinya kecurangan oleh pihak SPBU yang bisa merugikan masyarakat,” ujar Rizal.

Sementara itu, menurut Penera UPTD Metreologi Aceh Timur, apabila ada yang mencampur atau menempelkan suatu alat di mesin SPBU maka akan dikenakan pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Ilegal Nomor 2 Tahun 1981 yang menyebutkan jika ditemukan menggunakan UUTP yang segelnya rusak itu akan diancam pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.

Tags: Aceh TimurBio SolarSPBU
Previous Post

Mantan Anggota DPR Aceh Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Beasiswa

Next Post

Anggota DPR Aceh Desak Pj Gubernur Gerak Cepat Rumuskan APBA

Related Posts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post

Anggota DPR Aceh Desak Pj Gubernur Gerak Cepat Rumuskan APBA

Aceh Tenggara Siapkan Rp21,4 Miliar untuk Bayar THR ASN

THR Pegawai Pemko Banda Aceh Cair

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co