THR Pegawai Pemko Banda Aceh Cair

Ilustrasi THR. (foto: iStockphoto/Fendi)

Bagikan

THR Pegawai Pemko Banda Aceh Cair

Ilustrasi THR. (foto: iStockphoto/Fendi)

MASAKINI.CO – Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mulai cair hari ini, Selasa (2/4/2024).

“Proses pencairan THR telah ia tandatangani beberapa hari yang lalu, hari ini sudah cair,” kata Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.

Dia menjelaskan pemberian THR dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

PP ini kemudian diikuti dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota.

Amiruddin mengatakan THR merupakan sesuatu yang telah dinanti-nantikan oleh PNS dalam menghadapi momen lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang sudah dekat.

“Apalagi PNS yang sudah memiliki keluarga dengan beberapa orang anak, tentu sangat terbantu ketika THR cair,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist