MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

Riska Zulfira by Riska Zulfira
8 Mei 2026
in News
0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di PN Idi, Aceh Timur untuk mengungkap proses penangkapan hingga temuan satwa dilindungi yang diangkut terdakwa | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang mengungkap proses penangkapan hingga temuan satwa dilindungi yang diangkut terdakwa.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dikdik Haryadi bersama hakim anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Apriliani.

RelatedPosts

Menembus Usia Satu Abad, Jemaah Haji Aceh Tetap Berangkat ke Tanah Suci

Sekda Aceh Tegaskan Pasien Penyakit Berat Gratis Berobat dengan JKA

Tarmizi Minta Jemaah Haji Aceh Barat Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

Empat saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Farid dan Prawira Ditra dari Bea Cukai Langsa, Safitra Batubara dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Nursalati dari BKSDA Aceh.

Dalam persidangan, saksi Muhammad Farid menjelaskan terdakwa ditangkap di kawasan Madat, Aceh Timur, pada 30 Januari 2026 saat membawa sejumlah satwa menggunakan mobil barang.

“Saat ditangkap, terdakwa membawa sejumlah satwa dalam sebuah sarana angkut atau mobil barang. Selanjutnya, terdakwa bersama sarana angkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” ujar Farid.

Ia mengatakan penangkapan bermula dari informasi terkait dugaan ekspor ilegal satwa liar. Saat patroli darat dilakukan, petugas menemukan kendaraan mencurigakan dan setelah diperiksa terdapat satu individu orangutan serta beberapa satwa lain di dalam mobil.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saksi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Safitra Batubara, membenarkan pihaknya menemukan sejumlah satwa yang masuk kategori dilindungi.

Sementara itu, saksi dari BKSDA Aceh, Nursalati, menegaskan salah satu satwa yang diamankan adalah orangutan sumatra berusia sekitar dua tahun yang termasuk satwa dilindungi.

Menurutnya, pengangkutan satwa liar dilindungi wajib disertai izin angkut, izin kesehatan, dan izin kepemilikan. Namun terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Agussalim mengaku tidak mengetahui isi barang yang diangkutnya karena satwa dipindahkan ke mobil dalam kondisi tertutup.

Ia mengaku hanya diminta mengantar barang tersebut oleh seseorang bernama Muslim dengan imbalan Rp1 juta.

“Saya tidak tahu barang yang dibawa itu satwa dilindungi. Saya dibayar membawa barang tersebut dengan ongkos Rp1 juta oleh orang bernama Muslim,” kata Agussalim.

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur M. Iqbal Zakwan mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga ekor lutung sumatra, satu orangutan sumatra, dan sembilan ekor cendrawasih kecil.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Tags: Aceh Timurkasus penyelundupan satwa liar dilindungiOrangutanpenyelundupan satwaPN Idi
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

Next Post

Sekda Aceh Tegaskan Pasien Penyakit Berat Gratis Berobat dengan JKA

Related Posts

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Wilayah Aceh Timur, Ini Tanggal dan Lokasinya

by Redaksi
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – PT. PLN (Persero) melakukan pemadaman listrik di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis 16 dan...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

by Riska Zulfira
20 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Produk olahan warga terdampak banjir di Desa Seuneubok Simpang, Aceh Timur, resmi dipasarkan dalam ajang Exsis Ramadhan USK...

Next Post

Sekda Aceh Tegaskan Pasien Penyakit Berat Gratis Berobat dengan JKA

Menembus Usia Satu Abad, Jemaah Haji Aceh Tetap Berangkat ke Tanah Suci

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co