MASAKINI.CO – Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang mengungkap proses penangkapan hingga temuan satwa dilindungi yang diangkut terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dikdik Haryadi bersama hakim anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra dan Suci Adha Apriliani.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Farid dan Prawira Ditra dari Bea Cukai Langsa, Safitra Batubara dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Nursalati dari BKSDA Aceh.
Dalam persidangan, saksi Muhammad Farid menjelaskan terdakwa ditangkap di kawasan Madat, Aceh Timur, pada 30 Januari 2026 saat membawa sejumlah satwa menggunakan mobil barang.
“Saat ditangkap, terdakwa membawa sejumlah satwa dalam sebuah sarana angkut atau mobil barang. Selanjutnya, terdakwa bersama sarana angkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” ujar Farid.
Ia mengatakan penangkapan bermula dari informasi terkait dugaan ekspor ilegal satwa liar. Saat patroli darat dilakukan, petugas menemukan kendaraan mencurigakan dan setelah diperiksa terdapat satu individu orangutan serta beberapa satwa lain di dalam mobil.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Gakkum Kehutanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saksi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Safitra Batubara, membenarkan pihaknya menemukan sejumlah satwa yang masuk kategori dilindungi.
Sementara itu, saksi dari BKSDA Aceh, Nursalati, menegaskan salah satu satwa yang diamankan adalah orangutan sumatra berusia sekitar dua tahun yang termasuk satwa dilindungi.
Menurutnya, pengangkutan satwa liar dilindungi wajib disertai izin angkut, izin kesehatan, dan izin kepemilikan. Namun terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Agussalim mengaku tidak mengetahui isi barang yang diangkutnya karena satwa dipindahkan ke mobil dalam kondisi tertutup.
Ia mengaku hanya diminta mengantar barang tersebut oleh seseorang bernama Muslim dengan imbalan Rp1 juta.
“Saya tidak tahu barang yang dibawa itu satwa dilindungi. Saya dibayar membawa barang tersebut dengan ongkos Rp1 juta oleh orang bernama Muslim,” kata Agussalim.
Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur M. Iqbal Zakwan mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga ekor lutung sumatra, satu orangutan sumatra, dan sembilan ekor cendrawasih kecil.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum nota pembelaan dari pihak terdakwa.










Discussion about this post