MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan pasien penderita penyakit katastropik atau penyakit berat di Aceh tetap ditanggung penuh oleh program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), tanpa melihat status ekonomi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan M. Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr. Fauziah Bireuen dan RSUD Cut Meutia LHokseumawe, Kamis (7/5/2026).
Dalam sidak tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan diterima Direktur RSUD dr. Fauziah, Minar Mushari.
M. Nasir mengatakan Pemerintah Aceh memastikan pasien penyakit berat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan desil atau kategori ekonomi.
“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” kata M. Nasir.
Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik meliputi jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, dan leukemia. Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah membayar premi BPJS Kesehatan sehingga rumah sakit wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan.
Ia meminta masyarakat tidak takut datang berobat ke rumah sakit pemerintah karena biaya pengobatan penyakit berat dijamin penuh oleh JKA. Nasir juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit oleh persoalan administratif terutama pasien yang membutuhkan penanganan yang rutin dan mendesak.
“Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA,” tegasnya.









Discussion about this post