MASAKINI.CO – Menteri Agama memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh hingga rektor definitif yang baru ditetapkan dan dilantik.
Perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku mulai 28 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Hilmi, membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan KMA perpanjangan jabatan itu telah diterima pihak universitas pada 29 Juli 2026.
“Benar, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026, masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry diperpanjang terhitung mulai 28 Juli 2026 sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru,” kata Hilmi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen keputusan tersebut diserahkan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI kepada dirinya di Jakarta.








Discussion about this post