Utang Piutang Motif Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie

Konferensi pers pembunuhan tukang rujak di Pidie. (foto: masakini.co/Zian)

Bagikan

Utang Piutang Motif Pembunuhan Penjual Rujak di Pidie

Konferensi pers pembunuhan tukang rujak di Pidie. (foto: masakini.co/Zian)

MASAKINI.CO – Kasus pembunuhan Saidinur (50), penjual rujak di ruas jalan Banda Aceh-Medan beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Tim Kepolisian Resor Pidie menangkap tersangka inisial MD (40), warga Jambo Aye, Aceh Utara. Motif pembunuhan karena masalah utang piutang jual beli kelapa muda pada bulan Ramadan 2022 lalu.

Kapolres Pidie AKBP Padli, dalam jumpa pers menerangkan, tersangka mulanya mengunjungi korban untuk menagih utang kelapa muda, yang dinilai sudah berlarut-larut sejak bulan puasa.

“Motifnya utang kelapa muda senilai Rp800.000, antara korban dan tersangka,” kata AKBP Padli, Senin (30/5/2022).

Karena tidak ada titik temu, tutur Padli, tersangka mengambil kelapa muda yang ada di warung tersebut pada dini hari. Sebelumnya, tersangka sempat membangunkan korban yang tengah tidur namun tidak ada jawaban.

Tersangka kemudian berinisiatif mengambil kelapa muda yang ada di warung untuk dinaikkan ke atas mobil pikap.

“Saat itu, korban terbangun dan terjadi cekcok hingga perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Padli.

Usai membunuh korban, tersangka mencoba melarikan diri ke arah Medan dengan menumpang mobil rombongan pengantin. Kemudian, dia diciduk pihak kepolisian di Matang Glumpang Dua.

Menurut Padli, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist