MASAKINI.CO – Kuasa hukum tersangka inisial AB alias Toke AW, yang diduga sebagai otak penembakan dua warga Desa Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar, meminta semua pihak tak terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa kliennya sebagai otak pelaku penembakan tersebut.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab proses ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Fadjri, salah satu kuasa hukum tersangka AB, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, pemberitaan di sejumlah media terkait kasus itu tanpa informasi lengkap dan utuh, dapat memunculkan persepsi dan framing tertentu yang muaranya menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat.
Fadjri meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi penyidik polisi melaksanakan tugasnya hingga selesai mengungkap berbagai macam motif, asal senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu jika ada, dan lain sebagainya.
“Sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Dia bersama kuasa hukum tersangka AB lainnya, yakni Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti mendukung pihak kepolisian untuk bisa segera menangkap pelaku penembakan, agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan tersebut.