MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPRA Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumut

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Juni 2022
in Daerah
0
Tak Digubris, Ketua DPRA Walk Out di Seminar Uji Publik Rancangan Revisi UUPA

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya. (foto: dok Humas DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta pemerintah pusat menyelesaikan secepatnya sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Saling klaim kepemilikan pulau dikhawatirkan menimbulkan bentrok fisik antara kedua masyarakat, terutama nelayan, di dua wilayah tersebut.

“Ini bisa mengarah ke bentrok fisik antara nelayan Aceh dengan nelayan Sumut, apabila tidak diantisipasi dapat menyebabkan desintegrasi bangsa,” katanya dalam sebuah seminar di Banda Aceh, Selasa (28/6/2022) kemarin.

RelatedPosts

47 Pasangan di Pulo Aceh Akhirnya Peroleh Legalitas Nikah dan Dokumen Kependudukan

Banda Aceh Perkuat Ekosistem Startup Digital, Bidik Lahirkan Techpreneur Baru

Sekda Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana kepada Mahasiswa

Dia menyebut, permasalahan batas Aceh menjadi poin penting dari salah satu butir perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia pada 2005 lalu.

Butir itu terdapat di poin 1.1.4 tentang perbatasan Aceh dan poin 1.1.4 tentang teritorial laut Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki.

Menurutnya, terkait polemik sengketa 4 pulau dengan Sumut itu, pemerintah pusat telah memutuskan sepihak dan tidak merujuk ke peta 1 Juli 1956.

“Sehingga bisa kita katakan keputusan tersebut cacat hukum,” ujarnya.

Saiful Bahri menuturkan DPR Aceh berharap kepada pemerintah pusat dan juga pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan sengketa 4 pulau degan Sumut tersebut. “Sebelum potensi konflik itu terjadi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diklaim masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lewat Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Empat pulau ini yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang berada di Kecamatan Singkil Utara.

Usai Kepmendagri itu keluar, banyak pihak di Aceh melancarkan protes; mulai dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang mengklaim telah menyurati beberapa kali Menteri Dalam Negeri dan protes sejumlah anggota DPR Aceh. [adv]

Tags: Aceh SingkilDPRAKetua DPRA Saiful BahriMoU HelsinkiSengketa Wilayah Aceh - SumutSumut
Previous Post

Polisi Bongkar Penambangan Pasir-Kerikil Ilegal di Aceh Jaya

Next Post

Terus Tumbuh, BRI Catat Sejumlah Aksi Korporasi Penting

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Sambut HUT ke-126, BRI Gelar Sayembara Desain Logo

Terus Tumbuh, BRI Catat Sejumlah Aksi Korporasi Penting

Jokowi Sedih Saat Tiba di Ukraina, Mengapa?

Jokowi Sedih Saat Tiba di Ukraina, Mengapa?

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co