Relawan Protes Pengurus PMI Banda Aceh Dibekukan

Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Relawan Protes Pengurus PMI Banda Aceh Dibekukan

Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Sejumlah komunitas relawan pendonor darah meminta PMI Pusat meninjau kembali keputusan pembekuan pengurus PMI Banda Aceh. Menurut relawan, para pengurus PMI Banda Aceh masa bakti 2021-2026 tak terbukti melanggar AD/ART.

“Kami meminta PMI Pusat tidak hanya melihat argumentasi yang disampaikan oleh PMI Provinsi Aceh. Ketua umum harus mengevaluasi tindakan PMI Provinsi Aceh dalam menangani masalah ini,” kata koordinator relawan PMI Banda Aceh Ibnu Mundzir, Kamis (30/6/2022).

Pihaknya berpendapat, sejak muncul isu negatif tentang dugaan jual beli darah PMI Banda Aceh ke Tangerang, para relawan di Banda Aceh melihat ketua dan jajaran Pengurus PMI Banda Aceh tak terpengaruhi untuk terus berusaha memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat.

“Mereka juga bekerja memulihkan citra PMI Banda Aceh,” ujarnya.

Ibnu Mundzir menuturkan, tujuh unit relawan PMI Banda Aceh telah sepakat melayangkan surat pernyataan ke PMI Pusat yang berisi tentang penolakan pembekuan pengurus PMI Banda Aceh.

“Ini perlu dipertimbangkan oleh PMI Pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, pengurus PMI Banda Aceh masa bakti 2021-2026 yang dipimpin Dedi Sumardi dibekukan oleh Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla.

Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf, mengatakan keputusan itu berdasarkan persetujuan Ketua PMI Pusat melalui surat Nomor: 347/ORG/VI/2022, tanggal 21 Juni 2022.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist