MASAKINI.CO – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Serambi Mekkah (USM), Nata Julmagfira J, mengecam keras terhadap penggugat Eks Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, dan meminta kepada Pengadilan Negeri untuk tidak mengindahkan gugatan yang dilakukan Sayed Hasan tersebut, Selasa (5/7/2022)
Berdasarkan gugatan yang terdaftar di pengadilan Banda Aceh dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2022/PN BNA. Ada dua orang yang tergugat yakni T Safaruddin selaku tergugat I dan Illiza Sa’addudin Djamal tergugat II.
“Pada tahun 2013, Sayed Hasan pernah menggugat kepala kantor wilayah kementerian agama, dan akhirnya berujung damai. Dan mirisnya di tahun 2022. Sayed Hasan kembali menggugat persoalan itu yang harusnya telah damai,” katanya.
Nata mengaku, selaku mahasiswa pihaknya kecewa atas tindakan gugatan yang dilakukan Sayed Hasan itu. Terlebih tuturnya, Aceh merupakan provinsi yang terkenal dan kental dengan penerapan Syariat Islam.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Banda Aceh agar tidak mengindahkan gugatan yang sangat irasional ini,” pungkasnya.