MASAKINI.CO – Sejumlah relawan yang tergabung dalam Tenaga Sukarela (TSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh menggelar demo di markas PMI Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).
Aksi digelar untuk menolak hasil keputusan pembekuan pengurus dan penunjukan Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh yang dilakukan PMI Provinsi Aceh.
āAksi damai ini dilakukan oleh sukarelawan sebagai bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap Palang Merah Indonesia serta memastikan bahwa tata kelola organisasi PMI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan ketentuan yang ada,ā kata Koordinator aksi, Ibnu Mundzir.
āKami menilai pengurus PMI Kota Banda Aceh tidak terbukti melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PMI seperti yang ditudingkan PMI Aceh,ā tambahnya.
Mundzir menyebut, berdasarkan surat Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla Nomor 269/UDD/V/2022, telah menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan jual beli darah antara UDD PMI Banda Aceh dan UDD PMI Kabupaten Tangerang, sebagaimana isu yang dikembangkan oleh oknum pengurus PMI.
Seharusnya, tegas Mundzir, yang diberhentikan adalah oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan informasi tidak benar tentang PMI, sehingga menimbulkan pandangan negatif tentang tata kelola darah yang didonorkan melalui UDD PMI, bukan membekukan kepengurusan PMI secara keseluruhan.
Selain itu, Mundzir menjelaskan proses pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh juga tidak melalui tahapan yang memadai. Seperti, pemberian peringatan secara tertulis, pembinaan serta bermusyawarah dengan wadah sukarelawan selaku pemegang suara sah dalam musyawarah kota (Muskot) PMI Banda Aceh.