Mengapa Pelantikan Pj Gubernur Aceh Tak Jadi di Jakarta?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat pelantikan Pj Gubernur Aceh di gedung DPRA, Rabu 6/7/2022. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Mengapa Pelantikan Pj Gubernur Aceh Tak Jadi di Jakarta?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat pelantikan Pj Gubernur Aceh di gedung DPRA, Rabu 6/7/2022. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengaku sengaja memilih Banda Aceh sebagai lokasi pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Sebab, katanya, hal itu sesuai Peratusan Presiden (Perpres) dan bagian dari bentuk penghormatan keistimewaan Provinsi Aceh.

Tito menyebut, Perpres yang mengatur pelantikan itu adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2016, tentang pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

“Sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Aceh, maka saya memilih pelantikan Penjabat Gubernur Aceh dilaksanakan di Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi Aceh,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menjadi pelantikan pertama yang dilakukan di daerah.

Selama ini, pelantikan Pj Kepala Daerah kerap dilakukan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Sebelumnya, berdasarkan surat undangan nomor 005/3787/SJ menyebut, pelantikan Pj Gubernur Aceh akan dilakukan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Surat undangan itu ditandatangani Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Namun, selang beberapa waktu kemudian, kembali beredar luas di publik surat Kemendagri nomor 121/3808/SJ. Dalam surat itu disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur Aceh dilakukan Mendagri Tito Karnavian di depan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Hari Rabu, 6 Juli 2022 Pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor DPRA,” bunyi surat tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya, mengatakan pelantikan Pj Gubernur yang dilakukan langsung di tanah Serambi Mekkah ini, merupakan suatu kehormatan bagi Aceh.

“Sungguh ini suatu kehormatan. Kita sama-sama mengetahui bahwa momen begini belum dimiliki oleh provinsi lain di Indonesia,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist