MASAKINI.CO – Seorang pria di Aceh Tenggara inisial AD (40) tewas ditikam saat coba melerai perkelahian antara terduga pelaku begal JPS (27) dan korban TG (22) di Desa Canglade, Pasar Duafah, Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin (11/7/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu M. Jabir, mengatakan korban yang merupakan warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, itu ditikam di bagian dada hingga tewas.
“Kejadian berlangsung di lokasi yang gelap sehingga pelaku JPS justru menikam AD hingga ia mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan,” katanya.
Dia menjelaskan, motif pembunuhan itu berawal saat pelaku JPS (27) warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, berupaya membegal handphone milik TG (22), warga Desa Mbarung, Kecamatan Babusallam, di Pasar Duafah.
Namun aksi pembegalan itu tak berjalan mulus, sebab korban TG melawan dan berkelahi dengan pelaku. Saat perkelahian, AD ada yang tengah berada di sana berinisiatif untuk melerai perkelahian tersebut.
Naas, ia malah ditikam pelaku begal hingga tewas. Selang beberapa waktu kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku JPS.
Pemuda itu terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian.
“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Iptu M. Jabir.