MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia, Total 4 WNA Sepanjang 2025

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Juli 2025
in Daerah
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia, Total 4 WNA Sepanjang 2025

Seorang WN Malaysia dideportasi kantor Imigrasi Banda Aceh. | foto: Kantor Imigrasi kelas 1 Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK akibat melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan WNA tersebut menyalahi Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana ia telah masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

“Kemarin sore kita pulangkan ke negara asalnya, deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Dengan pendeportasian ini, maka sejak Januari hingga Juli Imigrasi Banda Aceh telah menindak hingga empat WNA dengan rincian dua orang asal Pakistan, seorang Malaysia, dan satu orang Bangladesh.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir keberadan orang asing yang melanggar aturan keiimigrasian baik disengaja maupun tidak.

Lebih lanjut, Gindo juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

“Kami juga butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.

Tags: Imigrasi Kelas I TPI Banda AcehMalaysiaWNA
Previous Post

Melihat Deri Corfe, Eks Persiraja yang Kini Berseragam PSIM Yogyakarta

Next Post

Dandim Bireuen dan Aceh Utara Berganti, Ini Sosoknya

Related Posts

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga...

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

by Riska Zulfira
5 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem....

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

by Redaksi
12 November 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di...

Next Post
Dandim Bireuen dan Aceh Utara Berganti, Ini Sosoknya

Dandim Bireuen dan Aceh Utara Berganti, Ini Sosoknya

Sekolah di Aceh Wajib Layani Pendaftaran Ulang Tanpa Biaya

Sekolah di Aceh Wajib Layani Pendaftaran Ulang Tanpa Biaya

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co