MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
12 November 2025
in News
0
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Ilustrasi tangan diborgol. | Foto : Istockphoto/Krestofell

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansya mengatakan, WNA Malaysia tersebut berinisial ZA dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang keimigrasian.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

“ZA masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas izin kunjungan. Akan tetapi, ZA ditemukan bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa. Perbuatan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian,” katanya, Selasa (11/11/2025).

Ia menyebutkan, terungkap warga negara asing melanggar izin tinggal tersebut berawal dari anggota Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa menyelidikinya informasi tersebut. Tim mendapati warga negara Malaysia tersebut bekerja di wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa.

“Tim melakukan pra-penyidikan dengan memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal, termasuk ZA dan beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan, ZA menggunakan bebas visa kunjungan ke wilayah Indonesia,” katanya.

Tim penyidik menggelar perkara dengan instansi terkait. Dari bukti dan keterangan yang dikumpulkan, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Perbuatan ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“ZA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025). Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya paspor, telepon genggam, dan lainnya. Kini, warga negara Malaysia tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa,” kata Indra.

Tags: Imigrasi LangsaTersangkaWNAWNA Malaysia
Previous Post

Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

Next Post

Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Kepemudaan Akui Peran dan Suara Generasi Muda

Related Posts

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga...

Dua WNA Pakistan Dinyatakan Bersalah

by Riska Zulfira
5 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan WNA asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem....

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

Bekerja Sebagai Pembuat Roti di Kafe Banda Aceh, WNA Pakistan Ditahan Imigrasi

by Riska Zulfira
3 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menindak tegas seorang warga negara asing asal Pakistan yang diduga menyalahgunakan...

Next Post

KNPI Banda Aceh Desak Aturan Turunan Qanun Kepemudaan Segera Diterbitkan

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Ditahan, Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Ditahan, Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co