MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Kepemudaan Akui Peran dan Suara Generasi Muda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 November 2025
in News
0
Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Kepemudaan Akui Peran dan Suara Generasi Muda

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifuddin. | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifuddin, mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Hal itu disampaikannya di Banda Aceh dalam kegiatan Pelatihan Public Speaking dan Kepemimpinan Pemuda yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KNPI Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).

RelatedPosts

Harga Emas Turun Tajam, Saatnya Beli?

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

BBPOM Aceh Temukan Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar di Langsa

“Revisi UU Kepemudaan memang sudah masuk Prolegnas tapi belum jadi prioritas utama karena kami masih fokus pada penyelesaian RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tapi setelah itu selesai, kita akan dorong pembahasan revisi UU Kepemudaan,” ujar Hetifah

Ia menyampaikan proses revisi dilakukan dengan melibatkan aspirasi langsung dari daerah dan organisasi kepemudaan.

Menurutnya, perubahan undang-undang tersebut perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama dalam hal digitalisasi, batas usia pemuda, serta hak dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan.

“Kami ingin pembahasannya bersifat partisipatif dan bottom-up. Artinya, daerah harus menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi pemuda di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Hetifah mencontohkan, sejumlah daerah termasuk Aceh sudah memiliki regulasi turunan seperti qanun kepemudaan, yang perlu dioptimalkan terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan undang-undang di tingkat nasional.

“Laksanakan dulu qanun yang sudah ada. Di dalamnya juga ada hak dan kewajiban pemuda, termasuk hak berpartisipasi dalam pembangunan. Tapi implementasinya masih belum maksimal,” jelasnya.

Politisi asal Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya mendengar suara anak muda dalam kebijakan pendidikan. Ia menilai, banyak persoalan di sekolah yang sering luput dari perhatian karena pembuat kebijakan jarang mendengarkan kebutuhan siswa secara langsung.

“Contohnya, banyak sekolah yang tidak punya lapangan olahraga atau toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan. Padahal kita bicara soal program revitalisasi sekolah, tapi tidak menyentuh kebutuhan dasar mereka,” kata Hetifah.

Tags: BRINKNPI Banda AcehKomisi X DPR RIRevisi UUUndang-undang kepemudaan
Previous Post

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Next Post

KNPI Banda Aceh Desak Aturan Turunan Qanun Kepemudaan Segera Diterbitkan

Related Posts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

by Ahmad Mufti
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menerima penghargaan atas peningkatan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025...

BRIN Tegaskan Lubang Besar di Aceh Tengah Akibat Longsor, Bukan Sinkhole

by Riska Zulfira
21 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan lubang besar yang muncul di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten...

KNPI Banda Aceh Desak Aturan Turunan Qanun Kepemudaan Segera Diterbitkan

by Riska Zulfira
12 November 2025
0

MASAKINI.CO - Keberadaan Qanun Kepemudaan Kota Banda Aceh dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan generasi...

Next Post

KNPI Banda Aceh Desak Aturan Turunan Qanun Kepemudaan Segera Diterbitkan

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Ditahan, Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Ditahan, Dugaan Korupsi Insentif Pajak Rp3,5 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co