MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 November 2025
in Daerah
0
Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Selasa, (12/11/2025) untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

RelatedPosts

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh, Ramaikan Ramadan Sekaligus Dorong UMKM

Debit Air Mata Ie Menyusut, PDAM Aceh Besar Imbau Warga Hemat Air

Polres Aceh Selatan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Warga Selama Mudik Lebaran

Data Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat, dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak setiap tahunnya.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dan menjadi salah satu alasan utama diluncurkannya kebijakan pemutihan.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk membantu masyarakat sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pajak. Kami ingin memberi ruang bagi warga agar bisa memperbarui kewajiban kendaraannya tanpa terbebani tunggakan,” ujar Gubernur Muzakir Manaf, Rabu (12/11/2025).

Adapun program pemutihan tahun ini mencakup tiga bentuk pembebasan. Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kedua, penghapusan penuh sanksi administrasi atau denda, termasuk kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

“Program ini tidak hanya menghapus tunggakan pajak, tapi juga memperbaiki data kendaraan yang selama ini belum tertib. Semua layanan Samsat sudah kami siapkan untuk melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra.

Kebijakan ini berlaku hingga awal tahun 2026 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di Aceh, termasuk layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gampong, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP).

Reza menambahkan, rendahnya tingkat pembayaran pajak selama ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari keterlambatan administrasi, kondisi ekonomi masyarakat, hingga kurangnya sosialisasi.

Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat signifikan.

BPKA menilai, momentum pemutihan ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di Aceh untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus menanggung beban denda dan tunggakan.

“Semakin cepat masyarakat memanfaatkan program ini, semakin mudah prosesnya. Setelah masa pemutihan berakhir, tentu akan ada penegakan hukum yang lebih ketat bagi kendaraan yang belum tertib pajak,” tegas Reza.

Tags: BPKAGubernur Acehpajak kendaraanSamsat Aceh
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Tata Ulang Pedagang Pasar Induk Lambaro

Next Post

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Related Posts

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

by Riska Zulfira
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh akan menggelar peringatan Malam Nuzulul Qur’an pada Jumat, 6 Maret 2026 di Masjid Raya Baiturrahman. Kegiatan...

Gubernur Mualem Lantik 25 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya

by Redaksi
28 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah...

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Tawarkan Bantuan

by Riska Zulfira
5 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Masyarakat Aceh diimbau waspada terhadap beredarnya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Akun...

Next Post
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Kepemudaan Akui Peran dan Suara Generasi Muda

Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Kepemudaan Akui Peran dan Suara Generasi Muda

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co