MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Selasa, (12/11/2025) untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Data Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat, dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak setiap tahunnya.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dan menjadi salah satu alasan utama diluncurkannya kebijakan pemutihan.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk membantu masyarakat sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pajak. Kami ingin memberi ruang bagi warga agar bisa memperbarui kewajiban kendaraannya tanpa terbebani tunggakan,” ujar Gubernur Muzakir Manaf, Rabu (12/11/2025).
Adapun program pemutihan tahun ini mencakup tiga bentuk pembebasan. Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.
Kedua, penghapusan penuh sanksi administrasi atau denda, termasuk kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
“Program ini tidak hanya menghapus tunggakan pajak, tapi juga memperbaiki data kendaraan yang selama ini belum tertib. Semua layanan Samsat sudah kami siapkan untuk melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra.
Kebijakan ini berlaku hingga awal tahun 2026 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di Aceh, termasuk layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gampong, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP).
Reza menambahkan, rendahnya tingkat pembayaran pajak selama ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari keterlambatan administrasi, kondisi ekonomi masyarakat, hingga kurangnya sosialisasi.
Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat signifikan.
BPKA menilai, momentum pemutihan ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di Aceh untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus menanggung beban denda dan tunggakan.
“Semakin cepat masyarakat memanfaatkan program ini, semakin mudah prosesnya. Setelah masa pemutihan berakhir, tentu akan ada penegakan hukum yang lebih ketat bagi kendaraan yang belum tertib pajak,” tegas Reza.










Discussion about this post