MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 November 2025
in Daerah
0
Baru 40 Persen Kendaraan di Aceh Taat Pajak, Pemutihan Resmi Dimulai Hari Ini

Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memberlakukan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai hari ini, Selasa, (12/11/2025) untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

RelatedPosts

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

Illiza Tinjau UMKM Capli, Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

Data Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat, dari sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, hanya sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak setiap tahunnya.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat dan menjadi salah satu alasan utama diluncurkannya kebijakan pemutihan.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk membantu masyarakat sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pajak. Kami ingin memberi ruang bagi warga agar bisa memperbarui kewajiban kendaraannya tanpa terbebani tunggakan,” ujar Gubernur Muzakir Manaf, Rabu (12/11/2025).

Adapun program pemutihan tahun ini mencakup tiga bentuk pembebasan. Pertama, penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kedua, penghapusan penuh sanksi administrasi atau denda, termasuk kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.

“Program ini tidak hanya menghapus tunggakan pajak, tapi juga memperbaiki data kendaraan yang selama ini belum tertib. Semua layanan Samsat sudah kami siapkan untuk melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra.

Kebijakan ini berlaku hingga awal tahun 2026 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di Aceh, termasuk layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gampong, Samsat Jempol (Jemput Bola), dan Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP).

Reza menambahkan, rendahnya tingkat pembayaran pajak selama ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari keterlambatan administrasi, kondisi ekonomi masyarakat, hingga kurangnya sosialisasi.

Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa meningkat signifikan.

BPKA menilai, momentum pemutihan ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di Aceh untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus menanggung beban denda dan tunggakan.

“Semakin cepat masyarakat memanfaatkan program ini, semakin mudah prosesnya. Setelah masa pemutihan berakhir, tentu akan ada penegakan hukum yang lebih ketat bagi kendaraan yang belum tertib pajak,” tegas Reza.

Tags: BPKAGubernur Acehpajak kendaraanSamsat Aceh
Previous Post

Pemkab Aceh Besar Tata Ulang Pedagang Pasar Induk Lambaro

Next Post

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Related Posts

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

by Ahmad Mufti
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan...

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

by Ahmad Mufti
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memerintahkan jajarannya segera mempersiapkan skema revisi Plane of Development (PoD) lapangan Gas Tengkulo...

Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

by Redaksi
21 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengunjungi rumah duka almarhum mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. Zaini Abdullah, di Gampong...

Next Post
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Kepemudaan Akui Peran dan Suara Generasi Muda

Komisi X DPR RI Pastikan Revisi UU Kepemudaan Akui Peran dan Suara Generasi Muda

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co