MASAKINI.CO – Seluas 5,3 hektar ladang ganja di perbukitan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, dimusnahkan aparat penegak hukum (APH). Batang-batang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar di lokasi.
Namun, tak ada satu pun pelaku yang menanam tanaman terlarang di Indonesia itu, berhasil ditangkap APH.
“Jumlah ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton lebih,” kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan, Kamis (21/7/2022).
Menurut Ruddi, usia batang ganja yang dimusnahkan tersebut berkisar empat bulan, nyaris sudah siap panen. Ia mengaku untuk mencapai lokasi, tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, BNN, dan bea cukai, harus berjalan kaki sekitar 3 jam.

“Sangat menantang, dimana harus berjalan kaki selama tiga jam,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi tim gabungan menemukan ladang ganja di dua titik yang totalnya seluas 5,3 hektar. Tinggi batang ganja berkisar 2,5 meter.
“Usai dicabut, ditumpuk, lalu dibakar dengan minyak solar dan ban sepeda motor bekas,” jelasnya.