Modus Meminjam, Pasutri di Langsa Nekat Curi 9 Motor

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (sumber foto: GridOto.com/Helmi)

Bagikan

Modus Meminjam, Pasutri di Langsa Nekat Curi 9 Motor

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (sumber foto: GridOto.com/Helmi)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sebanyak sembilan motor dicuri pasutri tersebut dengan modus meminjam.

“Pasangan itu berinisial TR (36) dan istrinya inisial MA (21),” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis (28/7/2022).

Menurut Imam, pasutri ini melancarkan aksi pencurian di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Kedok pasutri yang tinggal di Desa Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa itu terbongkar usai korban inisial RR melapor ke polisi.

“Mereka awalnya datang ke rumah korban meminta tolong diantar ke bengkel. Namun motor korban usai dipakai tak dikembalikan lagi,” ujar Iptu Imam.

Hingga beberapa hari kemudian, motor tak kunjung kembali, korban pun melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri ini di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Dari keterangan awal pelaku, mereka telah melancarkan aksi penipuan dengan modus meminjam motor itu beberapa kali di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang.

Pasutri ini terancam dijerat dengan pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana tentang penipuan dan penggelap.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist