Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh menangkap seorang DPO inisial TZ (45), yang melarikan diri sejak 2016. (foto: dok Kejati Aceh)

Bagikan

Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh menangkap seorang DPO inisial TZ (45), yang melarikan diri sejak 2016. (foto: dok Kejati Aceh)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial TZ (45), yang melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika. Pria itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh saat berjualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (8/8/2022) kemarin.

“DPO ini merupakan tersangka tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Saat ditangkap dia sedang jualan nasi bebek di Lhokseumawe,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8).

Ali menjelaskan, TZ ditetapkan DPO karena saat proses persidangan dia melarikan diri, dan sejak dikeluarkannya putusan pengadilan terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Namun, terpidana tidak mengindahkannya malah melarikan diri sehingga masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” jelasnya.

Dia menyebut berdasarkan putusan pengadilan Kejari Banda Aceh nomor 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016, terdakwa TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I.

“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Saat ini, TZ telah diserahkan ke Kejari Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidana. Rencananya terpidana akan dieksekusi di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist