MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Agustus 2022
in Daerah
0
Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh menangkap seorang DPO inisial TZ (45), yang melarikan diri sejak 2016. (foto: dok Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial TZ (45), yang melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika. Pria itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh saat berjualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (8/8/2022) kemarin.

“DPO ini merupakan tersangka tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Saat ditangkap dia sedang jualan nasi bebek di Lhokseumawe,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8).

RelatedPosts

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru Terealisasi Rp457 Miliar, Rp1,19 Triliun Masih Berjalan

Batik Malaka Dikenalkan Langsung kepada Generasi Muda, 40 Siswa Praktik Membatik

Pemkab Aceh Besar Ajak Warga Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan dan Kurangi Risiko Bencana

Ali menjelaskan, TZ ditetapkan DPO karena saat proses persidangan dia melarikan diri, dan sejak dikeluarkannya putusan pengadilan terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Namun, terpidana tidak mengindahkannya malah melarikan diri sehingga masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” jelasnya.

Dia menyebut berdasarkan putusan pengadilan Kejari Banda Aceh nomor 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016, terdakwa TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I.

“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Saat ini, TZ telah diserahkan ke Kejari Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidana. Rencananya terpidana akan dieksekusi di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.

Tags: Ali Rasab LubisBuronDPOKejati Acehnarkotika
Previous Post

Atlet Panjat Tebing Aceh Sabet Medali Perak di Sirkuit Nasional

Next Post

Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Related Posts

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Next Post
Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Warga Indonesia Rayakan HUT RI di Sri Lanka

Warga Indonesia Rayakan HUT RI di Sri Lanka

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co