MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Agustus 2022
in Daerah
0
Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh menangkap seorang DPO inisial TZ (45), yang melarikan diri sejak 2016. (foto: dok Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial TZ (45), yang melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika. Pria itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh saat berjualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (8/8/2022) kemarin.

“DPO ini merupakan tersangka tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Saat ditangkap dia sedang jualan nasi bebek di Lhokseumawe,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8).

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Kekeringan Turunkan Debit Krueng Aceh, Lumpur Sempat Ganggu Suplai Air Bersih Tirta Mountala

Ali menjelaskan, TZ ditetapkan DPO karena saat proses persidangan dia melarikan diri, dan sejak dikeluarkannya putusan pengadilan terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Namun, terpidana tidak mengindahkannya malah melarikan diri sehingga masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” jelasnya.

Dia menyebut berdasarkan putusan pengadilan Kejari Banda Aceh nomor 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016, terdakwa TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I.

“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Saat ini, TZ telah diserahkan ke Kejari Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidana. Rencananya terpidana akan dieksekusi di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.

Tags: Ali Rasab LubisBuronDPOKejati Acehnarkotika
Previous Post

Atlet Panjat Tebing Aceh Sabet Medali Perak di Sirkuit Nasional

Next Post

Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Related Posts

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Next Post
Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Warga Indonesia Rayakan HUT RI di Sri Lanka

Warga Indonesia Rayakan HUT RI di Sri Lanka

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co