MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 Agustus 2022
in Daerah
0
Buron Sejak 2016, DPO Kasus Narkotika di Aceh Ditangkap

Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh menangkap seorang DPO inisial TZ (45), yang melarikan diri sejak 2016. (foto: dok Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial TZ (45), yang melarikan diri sejak putusan pengadilan pada 2016 lalu atas kasus narkotika. Pria itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh saat berjualan nasi bebek di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (8/8/2022) kemarin.

“DPO ini merupakan tersangka tindak pidana narkotika asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Saat ditangkap dia sedang jualan nasi bebek di Lhokseumawe,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (9/8).

RelatedPosts

Wali Kota Lepas 287 Jemaah Haji Kloter Pertama Banda Aceh, Pesan Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Panas

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

Aceh Percepat Pemulihan Lahan Pertanian dengan Anggaran Rp380 Miliar

Ali menjelaskan, TZ ditetapkan DPO karena saat proses persidangan dia melarikan diri, dan sejak dikeluarkannya putusan pengadilan terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Namun, terpidana tidak mengindahkannya malah melarikan diri sehingga masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” jelasnya.

Dia menyebut berdasarkan putusan pengadilan Kejari Banda Aceh nomor 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016, terdakwa TZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I.

“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Saat ini, TZ telah diserahkan ke Kejari Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidana. Rencananya terpidana akan dieksekusi di Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.

Tags: Ali Rasab LubisBuronDPOKejati Acehnarkotika
Previous Post

Atlet Panjat Tebing Aceh Sabet Medali Perak di Sirkuit Nasional

Next Post

Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Related Posts

Kejari Banda Aceh Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Alat Kontrasespsi

by Riska Zulfira
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi pemusnahan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post
Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Gelar Shop For Free, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia

Warga Indonesia Rayakan HUT RI di Sri Lanka

Warga Indonesia Rayakan HUT RI di Sri Lanka

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co