MASAKINI.CO – Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas) yang selama ini beraksi di Kabupaten Bireuen, Aceh. Satu di antara lima pelaku terdapat anak di bawah umur. Uang hasil curian itu mereka gunakan untuk membeli narkoba.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen.
Winardy menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memantau pengendara sepeda motor yang memegang handphone. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.
“Saat beraksi, pelaku memantau target dominan remaja dan perempuan yang memegang handphone saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur,” kata Winardy, Senin (22/8/2022).
Winardy menyebut kelima pelaku yang ditangkap tersebut adalah RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan Pion (nama samaran)–anak di bawah umur. Khusus Pion, diantar sendiri oleh orangtuanya ke Polres.
“Sementara empat pelaku ditangkap saat sedang di rumah orangtuanya. Sedangkan satunya lagi anak di bawah umur, di antar oleh orangtuanya ke Polres. Untuk motifnya murni ekonomi, uang hasil mencuri itu dipakai untuk beli narkoba,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Para pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.