MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga terduga pelaku illegal logging di jalan lintas Takengon – Bireuen, tepatnya di Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (25/8/2022). Inisial mereka adalah SY (32) selaku sopir, serta rekannya PT (22) dan MW (18).
“Kayu dan papan yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga supir dan kedua rekannya ditahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat satu mobil truk berisi kayu dan papan melintas di Jalan Takengon – Bireuen. Petugas kemudian mencegat dan memeriksa mobil tersebut.
Setelah diperiksa, tutur Winardy, ternyata kayu dan papan tersebut tidak dilengkapi surat resmi. Selain tiga orang tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8652 ZY beserta kayu dan papan yang diangkut.
āSaat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum,ā ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.