Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik Pulau Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Bagikan

Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik Pulau Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

MASAKINI.CO – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Desa.

Selain divonis 4 tahun penjara, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.

“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Winardy menyebut kasus korupsi itu sebelumnya ditangani Unit I Subdit  III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.

AM sempat ditahan terkait perkara tindak pidana rasuah dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulau Bunta.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist