MASAKINI.CO – Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM divonis 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Desa.
Selain divonis 4 tahun penjara, AM juga diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp411,012 juta, subsider dua tahun penjara.
“Benar, perkara korupsi yang dilakukan AM tersebut sudah diputuskan Pengadilan Tipidkor. Ia divonis empat tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).
Winardy menyebut kasus korupsi itu sebelumnya ditangani Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan AM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438,012 juta.