LBH Nilai Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Dipaksakan

MAH merupakan pemuda penjual es di Madiun, Jawa Timur, yang dituduh membantu aktivitas hacker Bjorka. (foto: dok CCNindonesia.com)

Bagikan

LBH Nilai Status Tersangka Pemuda Madiun Terkait Bjorka Dipaksakan

MAH merupakan pemuda penjual es di Madiun, Jawa Timur, yang dituduh membantu aktivitas hacker Bjorka. (foto: dok CCNindonesia.com)

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut penangkapan dan penetapan tersangka Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) adalah hal yang prematur, dipaksakan dan tidak nyambung.

MAH merupakan pemuda penjual es di Madiun, Jawa Timur, yang dituduh membantu aktivitas hacker Bjorka. Polisi kemudian menetapkan dia sebagai tersangka karena dituduh membantu Bjorka meretas data pemerintah.

Kadiv Advokasi & Jaringan LBH Surabaya, Habibus Salihin mengatakan penetapan tersangka oleh polisi terhadap MAH, seharusnya tak bisa dihubungkan dengan aktivitas peretasan si hacker. Polisi menyebut MAH adalah pembuat channel Telegram Bjorkanism.

“MAH membuat channel Telegram kemudian dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang melakukan peretasan dan dianggap ‘membantu’ menurut kami itu masih sangat prematur, dipaksakan dan tidak nyambung,” kata Habibus, dilansir dari CNNindonesia.com, Jumat (16/9/2022).

Habibus menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan aparat itu sangat dipaksakan, karena polisi sudah kepalang tanggung menangkapnya.

“Seharusnya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekadar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan,” ucapnya.

Selanjutnya, Habibus juga menyoroti istilah ‘membantu’ yang dipakai pihak kepolisian untuk menjerat MAH. Menurutnya hal itu juga tak jelas.

“Membantu itu tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau apa, karena dalam hukum pidana istilah, membantu, turut serta, menyuruh lakukan dapat ditemukan di KUHP pasal 55. Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka,” katanya.

Bagi Habibus, praktik penegakan hukum yang dilakukan kepolisian justru sudah membangkang peraturan perundang-undangan, dan mengesampingkan hak-hak warganya.

“Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah. Hal itu justru semakin menimbulkan distrust kepada publik terhadap aparat penegak hukum dan Pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, polisi sebaiknya tak perlu malu kepada publik untuk mengakui, bahwa sudah terjadi kesalahan dalam proses-proses penetapan tersangka MAH.

“Itu akan lebih terhormat daripada mengorbankan hak asasi warga negaranya sendiri demi membangun citra aparat kepolisian dengan penuh kepalsuan,” ujar dia.

Senada, pendamping hukum MAH lainnya Hosnan mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap MAH tak sesuai prosedur. Polisi kata dia juga berdalih tak melakukan penangkapan melainkan ‘mengamankan’.

MAH ditangkap pada tanggal 14 September 2022, dia kemudian baru dipulangkan 16 September 2022.

“Meskipun pihak kepolisian mengaku melakukan pengamanan atau diamankan, bukan penangkapan, namun aktifitas membawa MAH ke kantor polisi oleh pihak kepolisian sudah jelas merupakan penangkapan,” kata pengacara LBH BR ini.

Penangkapan menurut KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang atau KUHAP.

“Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana. Bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP,” ujarnya.

Ia juga tak bisa habis pikir dengan dasar polisi menetapkan MA sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu tidak memiliki korelasi dengan aktivitas hacker Bjorka, sedikit pun.

“Kalau tujuan ‘membantu’ sebagaimana disampaikan pihak kepolisian biar Bjorka terkenal dan dapat banyak uang, apa hubungannya dengan peretasan yang dilakukan Bjorka, kan tidak nyambung,” ucapnya.

Ia juga mengatakan proses perburuan terhadap Bjorka justru adalah hal yang percuma. Sebab hal itu tidak akan menyelesaikan masalah utama, yakni kebocoran keamanan data pribadi di Indonesia, yang akut dan krusial.

“Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebijakan perlindungan data peribadi daripada berburu hacker. Karena itu yang lebih urgen hari ini dimana segala transaksi banyak dilakukan secara online dan mensyaratkan dokumen pribadi didalamnya,” kata Hosnan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist