MASAKINI.CO – Komite Disiplin PSSI telah menjatuhkan hukuman pada dua pria yang dinilai bertanggung jawab atas insiden Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam.
Pria pertama yang dihukum Komdis PSSI, Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris. Ia dinyatakan harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event. Ia semestinya jeli, cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan.
“Kami melihat ketua pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward,” kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam jumpa pers, Selasa ( 4/10).
Menurutnya hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. “Kepada saudara Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.”
Berikutnya, Erwin mengutip pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI tahun 2018 saat menjatuhkan hukuman pada security officer Arema FC.
“Kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik,” tegas Erwin.
“Saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.”
Sementara Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan jauh dari home base Malang, jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
“Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta,” pungkas Erwin.