MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 November 2022
in Daerah
0
Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Lima tersangka korupsi Monumen Islam Samudera Pasai resmi ditahan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. (foto: dok Kejari Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, yang terletak di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

RelatedPosts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

“Benar, resmi ditahan kemarin,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Adapun lima tersangka yang ditahan itu antara lain; inisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, selanjutnya TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana.

Kemudian P (57) sebagai Konsultan Pengawas, RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kelimanya disebut melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Saat ini lima tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Arif Kadarman.

Proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai itu menghabiskan dana sebesar Rp49,1 miliar yang dikerjakan secara bertahap sejak 2012 sampai 2017. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, kerugian negara pada pengerjaan proyek itu mencapai Rp20 miliar lebih.

Tags: Aceh UtaraJaksaLapas Kelas II B LhoksukonMonumen Islam Samudera PasaiTersangka Korupsi
Previous Post

Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Next Post

Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

Related Posts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Harapan Kuliah yang Terkubur

by Riska Zulfira
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Langkah Asmaul Husna pelan saat ia berjalan pulang dari sekolah sore itu. Tak ada seragam putih abu-abu yang...

Next Post
Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

6 Desa di Kecamatan Rantau Masih Terkepung Banjir

6 Desa di Kecamatan Rantau Masih Terkepung Banjir

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co