MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 November 2022
in Daerah
0
Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

Lima tersangka korupsi Monumen Islam Samudera Pasai resmi ditahan di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara. (foto: dok Kejari Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, yang terletak di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

“Benar, resmi ditahan kemarin,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Adapun lima tersangka yang ditahan itu antara lain; inisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, selanjutnya TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana.

Kemudian P (57) sebagai Konsultan Pengawas, RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kelimanya disebut melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Saat ini lima tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Arif Kadarman.

Proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai itu menghabiskan dana sebesar Rp49,1 miliar yang dikerjakan secara bertahap sejak 2012 sampai 2017. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, kerugian negara pada pengerjaan proyek itu mencapai Rp20 miliar lebih.

Tags: Aceh UtaraJaksaLapas Kelas II B LhoksukonMonumen Islam Samudera PasaiTersangka Korupsi
Previous Post

Hadiri IMT-GT Green Cities Mayor Council, Reza Fahlevi Sampaikan Proposal Kota Hijau

Next Post

Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Next Post
Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

6 Desa di Kecamatan Rantau Masih Terkepung Banjir

6 Desa di Kecamatan Rantau Masih Terkepung Banjir

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co