MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, yang terletak di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : Print-1410/L.1.14/Fd.1/11/2022 tanggal 01 November 2022.
“Benar, resmi ditahan kemarin,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Adapun lima tersangka yang ditahan itu antara lain; inisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, selanjutnya TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana.
Kemudian P (57) sebagai Konsultan Pengawas, RF (57 Tahun) Selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kelimanya disebut melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Saat ini lima tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Arif Kadarman.
Proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai itu menghabiskan dana sebesar Rp49,1 miliar yang dikerjakan secara bertahap sejak 2012 sampai 2017. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, kerugian negara pada pengerjaan proyek itu mencapai Rp20 miliar lebih.