Pimpinan DPR Aceh Hadiri Kegiatan PAKU Integritas KPK

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat mengikut kegiatan PAKU Integritas yang dilaksanakan KPK. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pimpinan DPR Aceh Hadiri Kegiatan PAKU Integritas KPK

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat mengikut kegiatan PAKU Integritas yang dilaksanakan KPK. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri didampingi Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin, menghadiri undangan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Pemerintah Daerah Tahun 2022, di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (2/11/2022).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hadir pula Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh, Bustami Hamzah.

Program PAKU Integritas itu terdiri dari tiga kegiatan terpisah yakni; “Executive Briefing: Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara dan Pasangan”, “Pembekalan Antikorupsi bagi Pasangan Penyelenggara Negara (Suami/Istri)”, dan “Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas”.

Program PAKU Integritas ini untuk meningkatan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara, sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, terbangunnya karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, meminta para peserta dari pimpinan-pimpinan di daerah supaya menjadikan KPK sebagai mitra dalam pembangunan di daerah.

“KPK diamanahkan dengan enam tugas pokok, yang pertama tugas pencegahan, mencegah terjadi tindakan pidana korupsi. Kedua koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” sebutnya.

Kemudian yang ketiga, sambungnya, melakukan monitoring terhadap sistem penyelenggaraan negara. Monitoring ini melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan dari produk pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

“Keempat supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi. Ini sering kami lakukan dengan teman-teman penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan yang penanganannya berjalan ditempat. Hal itu untuk lercepatan penanganan perkara untuk kepastian hukum,” jelasnya.

Berikutnya tugas KPK yang kelima penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal itu dikenal dengan tugas penindakan. “Tugas ini biasanya ditempatkan di paling bawah. Jadi,  kalau semua sudah dilakukan baik pencegahan, koordinasi dan lainnya baru penindakan,” katanya.

Nawawi menambahkan, tugas KPK yang terakhir yakni melaksanakan penetapan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum.

“Di beberapa daerah para penjabat gubernur pimpinan daerah lainnya, itu biasanya ada aset-aset barang rampasan dari perkara-perkara tindakpidana korupsi. Itu bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk keperluan yang diperlukan,” pungkasnya. [adv]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist