6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

Alat berat yang diamankan polisi dari tangan penambang emas ilegal di Nagan Raya. (foto: dok Polres Nagan Raya)

Bagikan

6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

Alat berat yang diamankan polisi dari tangan penambang emas ilegal di Nagan Raya. (foto: dok Polres Nagan Raya)

MASAKINI.CO – Polisi menggerebek lokasi tambang emas yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Enam orang pelaku dan satu alat berat jenis excavator diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, menyebut keenam pelaku yang ditangkap itu berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).

“Mereka kami tangkap tadi malam sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” katanya, Rabu (9/11/2022).

AKP Machfud mengatakan selain menangkap enam penambang emas ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit alat berat excavator, 2 buah indang alat dulang emas dan 3 lembar ambal penyaring emas.

Penangkapan itu, tuturnya, berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas. Saat ini keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Para penambang emas ilegal tersebut, ungkap Machfud, akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist