Pj Gubernur Ajak Pimpinan DPR Se-Aceh Hindari Tindakan Korupsi

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan DPR Aceh dan DPRK se-Aceh. (foto: Biro Adpim Setda Aceh)

Bagikan

Pj Gubernur Ajak Pimpinan DPR Se-Aceh Hindari Tindakan Korupsi

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan DPR Aceh dan DPRK se-Aceh. (foto: Biro Adpim Setda Aceh)

MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengajak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) seluruh Aceh untuk berkomitmen memberantas dan menghindari tindakan korupsi selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Korupsi itu dilarang oleh agama, tentunya kita khawatir mendapatkan dosa di dunia dan di akhirat,” katanya dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh bersama KPK RI, di Gedung Utama DPRA, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Marzuki menyebut, jika daerah bebas dari korupsi maka pembangunan yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

Dia bersyukur KPK senantiasa aktif memberikan pendampingan bagi Pemerintah Aceh, salah satunya melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).

Marzuki menjelaskan ada delapan area yang menjadi intervensi KPK dalam program MCP, yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Menurutnya, bila perbaikan terhadap 8 area itu bisa dilaksanakan dengan baik, maka bukan hanya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, tapi juga bermuara pada membaiknya kinerja pemerintah.

“Alhamdulillah, sejak penerapan MCP di Aceh pada tahun 2018, terlihat ada peningkatan terhadap langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah kita,” ujarnya.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko, menyebutkan, sepanjang tahun 2004 sampai semester pertama 2022, sebanyak 313 anggota DPR dan DPRD ditetapkan sebagai pelaku tindakan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Didik mengingatkan seluruh pimpinan DPRK di Aceh untuk memahami kembali manajemen pokok pikiran (Pokir). Menurutnya, pada area tersebut menjadi sisi yang rawan para anggota DPR melakukan tindakan korupsi.

“Setelah disetujui dan masuk dalam APBD, pokir menjadi kewenangan eksekutif, sementara DPRD mengawasi pelaksanaan dan realisasinya,” kata Didik.

Didik menyebutkan sejumlah modus anggota dewan yang berpotensi dalam melakukan tindak korupsi pada usulan Pokir. Diantaranya, melakukan intimidasi terhadap SKPD untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan. Kemudian menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan pokir dan meminta fee dengan mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek.

“Korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan, solusinya adalah membangun keinginan agar tidak mau melakukan, selain membentuk ruang agar tidak ada kesempatan dan niat hal itu terjadi,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist