MASAKINI.CO – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy memastikan kasus ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa, wartawan Harian Rakyat Aceh yang bertugas di Aceh Tengah masih dalam penyelidikan.
Setelah gelar perkara yang telah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Aceh memiliki sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan Polres Aceh Tengah.
“Sudah ada beberapa item rekomendasi, kasus ini tentunya masih tetap berproses namun ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh dan disupervisi oleh Ditrektorat Polda Aceh,” ujarnya Winardy pada Jumat (23/12/2022).
Saat ini, pihak Satreskrim masih dalam tahap penyelidikan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang nantinya diharapkan dapat berjalan dengan baik dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Nanti Ditreskrimum juga akan memberikan waktu kepada pihak Satreskrim untuk segara menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.(Mag/Naszadayuna)