Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM Berat di Aceh, KontraS: Seperti Dagangan Politik

Ilustrasi foto korban pelanggaran HAM pada masa konflik Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM Berat di Aceh, KontraS: Seperti Dagangan Politik

Ilustrasi foto korban pelanggaran HAM pada masa konflik Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) kemarin, Rabu (11/1/2023), mengumumkan pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi pada masa konflik Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Jambo Keupok, serta Simpang KKA.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, menilai pengakuan yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut tidak cukup menandakan bahwa negara benar-benar telah meminta maaf atas sejumlah tragedi itu.

Sebagai wujud pertanggung jawaban, negara seharusnya meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat tersebut.

Pengakuan negara ini juga harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan pemenuhan hak-hak korban secara keseluruhan; mulai dari hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan hingga ketidakberulangan.

Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna, menyebut semua yang dijanjikan dalam pernyataan resmi negara tersebut, baik terkait upaya pemulihan dan jaminan ketidakberulangan, sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan negara dalam beberapa tahun terakhir.

ā€œBahkan rekomendasi untuk pemulihan korban sudah diajukan beberapa lembaga negara sejak masa awal reformasi, dari Komnas HAM hingga Mahkamah Agung. Namun rekomendasi itu tak kunjung dilaksanakan,ā€ katanya, Kamis (12/1/2023).

Menurut Husna, berulang kali negara menjanjikan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM, namun tanpa langkah-langkah yang konkret.

Bahkan, pengakuan negara yang disampaikan Presiden Jokowi di penghujung masa pemerintahannya itu, tampak seperti dagangan politik semata.

ā€œPatut kita duga ini cuma dagangan politik,ā€ ujarnya.

KontraS Aceh, ungkap Husna, tetap mendesak pemenuhan hak korban secara utuh, yakni mengedepankan pengungkapan kebenaran, keadilan dan hak reparasi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist