MASAKINI.CO – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, ke Komnas HAM Perwakilan Aceh. Imran dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi atas kebijakannya saat pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Wadung Pusong, di Desa Mon Geudong, pada Senin (16/1/2023) lalu.
Pembongkaran lapak pedagan itu dilakukan oleh Satpol PP-WH dan TNI Lhokseumawe. Pembongkaran disebut dilakukan dengan kekerasan hingga berujung bentrok.
Laporan tersebut diterima langsung staf Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sri Mauliani dengan Nomor Agenda Pengaduan 146271/ 2022/Komnas Ham RI Perwakilan Aceh.
Ketua YARA, Safaruddin, berharap Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan atas insiden bentrokan masyarakat dengan tim aparat gabungan tersebut.
βKami mengingatkan Pj Wali Kota agar dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Lhokseumawe, terutama yang menggantungkan kehidupannya sebagai pedagang di seputaran Waduk Pusong,β Katanya.
Pihaknya meminta Pj Wali Kota Lhokseumawe untuk belajar seperti Jokowi saat menjadi Kepala Daerah di Solo dan DKI Jakarta dulu, ketika melakukan pendekatan dengan PKL sehingga mereka dengan suka rela direlokasi.
βJangan bertindak arogan terhadap rakyat. Harus lebih peka sebagai pelayan rakyat bukan penguasa,β ujar Safaruddin.