Curi Mobil Boks, Pria di Banda Aceh Ditangkap Tim Rimueng

Barang bukti mobil boks angkut barang yang dicuri pelaku inisial KH (19) di Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Curi Mobil Boks, Pria di Banda Aceh Ditangkap Tim Rimueng

Barang bukti mobil boks angkut barang yang dicuri pelaku inisial KH (19) di Banda Aceh. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria inisial KH (19) karena mencuri mobil boks angkut barang pada 14 Januari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan KH ditangkap usai korban bernama Faisal (30) melapor ke polisi. Mobil itu disebut hilang di parkiran depan Kantor PT Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Selesai kerja korban memarkir mobil di situ. Sorenya, ada telpon dari rekan korban yang melihat mobil itu telah dibawa seseorang,” kata Fadhillah, Jumat (20/1/2023).

Faisal lalu bertanya kepada sopir yang membawa mobil. Sang sopir mengecek ke parkiran dan mengabarkan bahwa benar mobil tersebut telah hilang.

Dia bergegas melapor kejadian itu ke polisi dan mengaku mengalami kerugian Rp135 juta atas kejadian tersebut.

Kemudian, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

“Dari keterangan saksi diduga pelaku sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie,” jelas Kompol Fadhillah.

Tim bergerak ke sana. Tiba di lokasi pelaku terlihat sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan. Dia langsung ditangkap. Diinterogasi polisi pria tersebut mengakui telah mencuri mobil boks itu.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadhilah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist