Kasus Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa 24/1/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Bagikan

Kasus Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa 24/1/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, M. Zaini Yusuf, dituntut pidana penjara 6,6 tahun karena terbukti korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepakbola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017. Dia diketahui bertindak sebagai pembina dalam turnamen tersebut.

Selain Zaini Yusuf, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh juga menuntut terdakwa Mirza (bendahara AWSC) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

Selain menuntut pidana penjara, terdakwa Mirza dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan.

“Sementara terdakwa Zaini Yusuf dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Terhadap Zaini turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp730 juta. Jumlah tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.

Dia menyebut, jika terdakwa Zaini Yusuf tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara 3,3 tahun.

Muharizal menuturkan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan Tsunami Cup 2017 yang dikorupsi itu telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp9.2 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist