3 Lokasi Ladang Ganja Dibongkar Polisi di Aceh, Satu Orang Ditangkap

Pelaku produsen ganja inisial YR (35) ditangkap Polda Aceh di Gayo Lues. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

3 Lokasi Ladang Ganja Dibongkar Polisi di Aceh, Satu Orang Ditangkap

Pelaku produsen ganja inisial YR (35) ditangkap Polda Aceh di Gayo Lues. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus narkotika jenis ganja di tiga lokasi berbeda di Aceh. Lokasi pertama di kawasan Lamteuba, Aceh Besar, polisi menemukan 2 titik ladang ganja.

“Lokasi pertama seluas 4 hektar ladang ganja. Di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar. Petugas langsung memusnahkanya,” kata Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, Kamis (2/2/2023).

Usai di Lamteuba, tutur Haydar, petugas kembali memperoleh informasi adanya pengemasan ganja disalah satu desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Polisi butuh waktu empat jam untuk mencapai lokasi.

Tiba di sana, mereka tak menemukan aktivitasΒ packingΒ ganja yang bakal dijual itu, melainkan hamparan ladang ganja seluas 2 hektar. Polisi lalu memusnahkan ladang ganja tersebut.

β€œPetugas hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti,” ujarnya.

Di lokasi lain di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, polisi juga membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja. Di sana petugas mengamankan ganja kering seberat 25 kilogram dan sejumlah alat pengepakan ganja.

Dari kasus itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi 3 hektar ladang ganja dan 1 karung ganja seberat 12 kilogram. Petugas juga mengamankan seorang pelaku inisial YR (35).

β€œYR ini berperan sebagai produsen ganja. Bersamanya, petugas menyita 71.500 batang ganja pada 110 hektar ladang dan 37 kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam di pegunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa,” beber Irjen Ahmad Haydar.

Menurutnya, pelaku akan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist