3 Tahun Terakhir, Permohonan Kekayaan Intelektual di Aceh Meningkat

Ilustrasi masyarakat pelaku UMKM. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

3 Tahun Terakhir, Permohonan Kekayaan Intelektual di Aceh Meningkat

Ilustrasi masyarakat pelaku UMKM. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kurun waktu tiga tahun terakhir, permohonan kekayaan intelektual di Provinsi Aceh mengalami peningkatan. Tercatat, pada tahun 2020 ada sebanyak 1498 permohonan. Sedangkan di tahun 2021 sebanyak 1463 permohonan.

β€œSementara pada tahun 2022 sebanyak 2367 permohonan,” Plh Kakanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy, Jumat (3/2/2023).

Kendati demikian, Rakhmat mengakui jumlah permohonan kekayaan intelektual di Aceh masih butuh peningkatan.Ia pun tak menafikan bahwa upaya selama ini masih terkendala beberapa faktor.

Misalnya, rendahnya kesadaran pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual. Belum lagi ditambah kondisi wilayah Aceh yang cukup luas, sehingga menjadi tantangan dalam melaksanakan diseminasi kekayaan intelektual.

“Jadi daerah yang jauh belum mampu kita jangkau untuk diberikan sosialisasi,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist