Pemkab Bireuen Larang Live Music!

Ilustrasi live musik. (sumber foto: pexels.com)

Bagikan

Pemkab Bireuen Larang Live Music!

Ilustrasi live musik. (sumber foto: pexels.com)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh, mengeluarkan surat edaran larangan live music di kafe atau tempat hiburan lainnya dalam wilayah kabupaten tersebut.

Dalam surat edaran bernomor 452/199/2023 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Bupati, Aulia Sofyan, memuat beberapa poin tentang pelaksanaan musik berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 12 tahun 2013.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar, membenarkan surat edaran terkait live music tersebut. Katanya, larangan ini dikeluarkan berdasarkan laporan warga yang sudah merasa resah dan terganggu.

“Menurut laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Pj Bupati Bireuen, muncul lagi kegiatan live music di beberapa kafe seputaran kota Bireuen yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya dilansir dari kumparan.com, Sabtu (25/2/2023).

Sebelum surat larangan dikeluarkan, tutur Anwar, pihaknya sudah lebih dulu mengadakan pertemuan dengan para pemilik kafe di kantor DSI Bireuen. Dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan pemahaman tentang beberapa kegiatan di ranah publik.

“Seperti tidak boleh adanya aktivitas judi online, live music, joget-joget, dan lainnya. Kegiatan-kegiatan dimaksud sudah ada rambu-rambu fatwa MPU Aceh,” jelasnya.

Saat pertemuan itu, dia menuturkan para pemilik kafe berjanji akan mematuhi. Namun, belakangan pihaknya kembali menerima laporan warga soal adanya aktivitas kafe dalam wilayah Kabupaten Bireuen yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan live music misalnya berlangsung sampai larut malam dengan nada dan volume yang cukup tinggi, dan cenderung mengganggu istirahat masyarakat sekitar. Terutama kafe di jalan kawasan arah ke Kecamatan Peusangan,” ungkapnya.

Anwar mengatakan menyangkut dengan sanksi bagi pengelola kafe yang melanggar, hingga saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait dan Pemkab Bireuen.

“Kita sudah 2 kali rapat untuk mendiskusikan punishment bagi pelanggar yang akan diambil, namun belum dituangkan dalam keputusan, termasuk pertimbangan atas saran masyarakat,” ujarnya.

Menurut Anwar, secara pribadi dirinya menyarankan jika ada pemilik kafe yang melanggar maka diwajibkan untuk mengikuti pengajian rutin di kantor DSI setiap Sabtu pagi.

“Tapi hal ini perlu dirumuskan juga dalam regulasi, sejauh ini kita masih mengimbau dan mendengar keluhan, saran, serta pendapat masyarakat tentunya. Nantinya akan kita rumuskan dalam Surat Keputusan Bupati,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist