MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh meraih penghargaan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terbaik 2022 dari Pemerintah Aceh.
Penganugerahan digelar pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 tingkat Provinsi Aceh di Lapangan Sabang Fair, Kota Sabang, Sabtu (4/3/2023) kemarin.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan kepada Sekdako Banda Aceh Amiruddin.
Setelah Banda Aceh, peringkat terbaik dua hingga harapan tiga pengelolaan RTH diberikan Pemerintah Aceh kepada Kabupaten Nagan Raya, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Jaya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi RTH pada suatu daerah paling sedikit 30 persen dari total luas wilayah, yang terdiri 20 persen RTH publik dan 10 persen sektor privat.
“Dan alhamdulillah, Kota Banda Aceh saat ini sudah memenuhi 14,33 persen dari sektor RTH publik. Ini dapat terwujud berkat komitmen bersama pemerintah kota dengan stakeholder terkait serta peran aktif masyarakat,” ujar Sekda Kota Banda Aceh Amiruddin.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh atas apresiasi yang diberikan itu. Ke depan, pihaknya bakal melakukan perluasan RTH yang ideal.
“Penghargaan ini akan semakin memotivasi kami untuk dapat mewujudkan luas RTH yang ideal sesuai amanat undang-undang demi masa depan Banda Aceh yang lebih baik,” katanya.