MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh menangkap Nazarullah Akbar, terpidana kasus karantina bawang merah di lokasi persembunyiannya kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3/2023) pagi.
Ia sempat menjadi buronan Tabur Kejati Aceh selama beberapa tahun. Masih di Kota Langsa, pada hari yang sama tim juga meringkus Maskurullah juga terpidana karantina tumbuhan.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis pada wartawan menyebutkan Maskurullah ditangkap di gudang ekspedisi.
“Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk dieksekusi ke Lapas Kuala Simpang,” kata Ali, Jumat (10/3/2023).
Vonis Nazar dan Maskur telah diputuskan Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin (21/11/2023). Masing-masing dihukum penjara lima bulan serta denda Rp 15 juta.
Tabur juga menangkap Irfan Andika, buronan Kejari Lhokseumawe. Terpidana kasus tindak kecelakaan lalu lintas itu diciduk di Desa Beusa Seubrang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.
“Tidak ada tempat yang aman untuk buronan. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap,” tegas Ali.